Pakar soal Walkot Surabaya Segel Parkir Minimarket: Aneh dan Paradoks

5 hours ago 1

Surabaya, CNN Indonesia --

Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Parlaungan Iffah Nasution mengkritik langkah Wali Kota Eri Cahyadi yang justru menindak tempat usaha atau minimarket dalam menertibkan parkir liar.

Parlaungan memahami Eri ingin menutup kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi parkir. Namun, ia mempertanyakan arah implementasi kebijakan yang justru menindak pelaku usaha ketimbang juru parkir (jukir) liar.

"Sebetulnya awalnya ini kan kalau saya pribadi melihat itu dari kebocoran PAD dari pajak dan retribusi parkir ya. Karena itu cukup menguras pemasukan daerah. Sehingga akhirnya wali kota bertindak," kata Parlaungan kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parlaungan menyebut penindakan awalnya dilakukan terhadap praktik parkir liar yang memang tidak menyetorkan pajak. Namun kini, ia menilai ada pergeseran fokus penindakan justru ke tempat usaha atau toko modern yang telah menjalankan kewajiban membayar pajak dan retribusi.

"Sampai kemudian yang beberapa hari kemudian saya melihat penindakannya justru kepada tempat usaha. Justru ini aneh ya, atau paradoks," ujarnya.

Parlaungan menilai penindakan terhadap tempat usaha justru tidak tepat karena pelaku usaha telah membayar pajak atau retribusi parkir kepada Pemkot Surabaya.

"Sektor privat sudah membayar pajak dan patuh terhadap pajak dan retribusi. Harusnya pemerintah bisa menyediakan layanan yang baik, layanan yang prima. Bukan sebaliknya kemudian menyalahkan tempat usaha," ujarnya.

Parlaungan mengatakan tindakan Pemkot Surabaya yang lebih memilih menutup tempat usaha sebagai bentuk cuci tangan atau pengalihan tanggung jawab.

"Jadi benar sekali kalau misalnya ini upaya cuci tangan," ucapnya.

Lebih lanjut, Parlaungan menyebut Eri tak menindak juru parkir liar secara langsung karena khawatir mendapat penolakan dari kelompok ini.

Sementara pelaku usaha, kata dia, lebih memilih patuh daripada menolak karena takut usahanya bisa terganggu atau bahkan ditutup bila melawan pemerintah.

"Kelompok di grassroot juru parkir liar ini cukup bisa melakukan tekanan sosial terhadap Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan mengatakan kebijakan baru penataan tempat parkir di toko modern ini bukan untuk menekan pelaku usaha, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat pengguna fasilitas parkir.

Eri yang merupakan Politikus PDIP ini menyampaikan selama ini baru sebagian kecil swalayan yang mengurus izin penyelenggaraan parkir, padahal kewajiban itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018.

"Hanya sekitar 30 dari 865 swalayan yang memiliki izin parkir. Tidak sampai 5 persen. Artinya, lebih dari 95 persen belum patuh terhadap aturan yang berlaku," ujar Eri.

Ia mengatakan sesuai Perda itu jika izin tempat parkirnya resmi, maka pengelola toko modern menyediakan petugas parkir resmi.

"Kalau ini ditegakkan, otomatis tidak ada ruang bagi jukir liar. Dan ini menguntungkan masyarakat," jelasnya.

Berdasarkan data, kata Eri, jumlah pajak retribusi yang dibayar tiap toko modern sekitar Rp175.000-Rp250.000 per bulan. Meski sudah membayar, hal itu tetap tak menghilangkan kewajiban mereka menyediakan petugas parkir resmi secara mandiri.

"Tapi memang butuh keberanian untuk menegakkan Perda karena pasti ada tekanan. Misalnya ada petugas parkir resmi yang mengalami intimidasi dari oknum yang ingin mengelola parkir secara tidak resmi," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyegel lahan parkir di sejumlah mini market karena masih dikelola oleh juru parkir (jukir) liar.

Hingga Senin (16/6), berdasarkan Satpol PP Surabaya, setidaknya sebanyak 203 lahan parkir di toko modern telah disegel. 67 di antaranya sudah dibuka karena telah memenuhi izin dan menyediakan petugas parkir resmi secara mandiri.

Eri melalui SE Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir ini, mewajibkan kepada pemilik usaha toko modern di Surabaya untuk segera mengurus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir ke depannya.

Setelah mengurus izin, pemilik usaha wajib menyediakan tempat parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan oleh Dishub Surabaya. 

Selain itu, pemilik usaha harus memastikan kendaraan keluar masuk satuan ruang parkir dengan aman, selamat dan memprioritaskan kelancaran lalu lintas. Disisi lain, pemilik usaha juga harus menyiapkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran di sekitar kawasan parkir.

"Saya sudah sampaikan ke tempat usaha yang ada tulisan bebas parkir. Saya minta ada tukang parkir menggunakan rompi dari tempat usahanya," kata Eri saat sidak, Selasa (10/6).

(fra/frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |