Pakar Usul Insentif Tukar Tambah Mobil BBM ke Mobil Listrik

3 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendorong pemerintah menghadirkan regulasi yang lebih menyeluruh untuk pengembangan mobil listrik (electric vehicle/EV).

Hal itu ia sampaikan saat tekanan harga energi global meningkat sehingga dirasa perlu ada upaya untuk, mengurangi ketergantungan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

"Insentif kendaraan listrik dinilai tetap penting sebagai langkah strategis. Dari sisi operasional, kendaraan listrik menawarkan efisiensi biaya yang signifikan," kata Agus mengutip Antara, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Agus pengeluaran energi untuk EV lebih sedikit, hanya sekitar ratusan ribu rupiah per bulan. Itu jauh lebih murah dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional (internal combustion engine/ICE).

Maka dari itu perlu dukungan penuh dari pemerintah melalui insentif sehingga aplikasi pembelian EV di Tanah Air meningkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subsidi energi disebut naik konsisten sejak 2020 sebesar Rp95,7 triliun hingga 2023 mencapai Rp159,6 triliun, terutama untuk BBM dan LPG.

Pada 2024 meningkat ke Rp203,4 triliun kemudian 2025, total subsidi dan kompensasi mencapai Rp394,3 triliun, sementara RAPBN 2026 mengalokasikan Rp210,06 triliun.

"Keunggulan biaya ini membuat kendaraan listrik semakin menarik bagi masyarakat dan negara. Apalagi sekarang lebih praktis karena bisa diisi daya di rumah," ujarnya.

Insentif tukar tambah

Namun demikian, Agus mengingatkan bahwa kebijakan transisi energi tidak boleh dilakukan secara parsial, oleh karena itu perlu penyempurnaan skema insentif kendaraan listrik agar lebih tepat sasaran.

Salah satu opsi yang diusulkan adalah mengaitkan pembelian EV dengan mekanisme tukar tambah (trade-in) kendaraan lama konvensional.

Secara keseluruhan, ia menekankan kebijakan kendaraan listrik harus dirancang secara komprehensif agar transisi energi tidak sekadar menambah jumlah kendaraan, tetapi benar-benar mampu mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.

Pemerintah dipahami telah menghentikan insentif impor mobil listrik Completely Build Up (CBU) seiring masa berlaku kebijakan yang berakhir pada Desember 2025. Meski demikian, pemerintah sebetulnya masih memberikan dukungan fiskal yang diklaim signifikan terhadap perkembangan EV di Indonesia.

Insentif tersebut di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) EV nol persen, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) nol persen, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) nol persen. Semua itu merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023.

Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan pihaknya telah mengajukan sederet insentif baru untuk otomotif, yang di dalamnya mencakup untuk kendaraan elektrifikasi.

Berikut rangkumannya:

Skema insentif berdasarkan TKDN

Agus sempat mengungkap usulan insentif baru lebih terukur dibandingkan skema pada masa pandemi Covid-19. Penjelasan dia insentif yang diusulkan kali ini telah disusun secara lebih detail dengan mempertimbangkan berbagai aspek, misalnya segmentasi kendaraan, teknologi, hingga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sejauh ini belum dapat diketahui seperti apa pola pemberian insentif termasuk besaran yang akan diberikan. Namun dugaan kuatnya penerima insentif haruslah kendaraan buatan Indonesia dengan TKDN minimal 40 persen.

Batas emisi

Agus juga sempat menyebut penerima insentif harus kendaraan yang memenuhi syarat terkait batasan emisi. Ini berarti insentif juga berlaku buat kendaraan konvensional, hybrid dan PHEV.

Kendaraan ramah lingkungan

Usulan lain yaitu perhatian khusus terhadap pengembangan kendaraan ramah lingkungan. Belum ada kejelasan lebih lanjut dari usulan tersebut.

Penetapan batasan harga

Kementerian Perindustrian juga bakal menetapkan batasan harga pada masing-masing segmen kendaraan agar insentif yang diusulkan benar-benar tepat sasaran.

Berdasarkan baterai

Ada lagi usulan insentif dari Agus yaitu suntikan fiskal bakal lebih besar diberikan kepada produk mobil listrik yang menggunakan baterai Nickel Manganese Cobalt (NMC) daripada Lithium Iron Phosphate (LFP).

NMC dan LFP merupakan dua bahan baku baterai jenis lithium-ion yang umum digunakan di mobil listrik. LFP sendiri terbuat dari bahan baku utama besi dan fosfat, sedangkan NMC terbuat dari nikel dan kobalt.

Kebijakan ini disinyalir guna mendukung industri baterai kendaraan listrik Indonesia, di mana bahan baku nikel dikatakan melimpah di Tanah Air.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |