CNN Indonesia
Senin, 22 Des 2025 13:00 WIB
Ilustrasi. Polisi pamer alat kelamin ke remaja perempuan 17 tahun. (Istockphoto/Getty Images/FilippoBacci)
Makassar, CNN Indonesia --
Anggota Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Aipda H (40) dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun usai diputuskan melanggar etik karena memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan berusia 17 tahun saat video call (VC).
Aipda H telah menjalani sidang kode etik yang digelar pada 1 Oktober lalu dan diberikan sanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi selama lima tahun.
"Iya, jadi putusannya berupa penempatan khusus selama 30 hari yang sudah dijalani, kemudian demosi 5 tahun keluar dari Polres Bone," kata Kasi Propam Polres Bone AKP Muh Ali kepada wartawan, Senin (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menuturkan bahwa Aipda H sebelumnya bertugas sebagai Bintara SPKT Polres Bone. Setelah menjalani sidang kode etik, Aipda H kemudian dipindahkan ke bagian Seksi Umum (SIUM).
"Setelah sidang, ditempatkan di Ba Sium," ujarnya.
Kasus ini terjadi pada Senin (21/7) lalu. Bermula ketika korban menerima panggilan video dari Aipda H, dan tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
"Awalnya terduga pelaku masih menggunakan sarung. Tidak lama kemudian sarung yang digunakan dibuka dan alat kelaminnya diperlihatkan secara utuh kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Bone pada 6 Agustus lalu. Kemudian antara pelaku dan korban, kata Alvin tidak saling kenal. Namun, nomor handphone korban didapatkan saat korban menemani sahabatnya membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone.
"Korban hanya pernah menemani temannya melapor ke SPKT, dan dari situ nomor korban didapatkan," ungkapnya.
Alvin menuturkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah menyimpulkan perkara tersebut memenuhi unsur untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
"Perkara ini sudah dianggap cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(mir/dal)















































