Pasang Gigi Palsu Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Caranya

5 hours ago 3
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan untuk perawatan gigi dan mulut bagi tiap pesertanya. Salah satu layanan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta adalah pemasangan gigi palsu.

Pasang gigi palsu bisa pakai BPJS Kesehatan asalkan peserta memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Pertama pemeriksaan termasuk pengobatan, dan konsultasi medis, lalu premedikasi, cabut gigi sulung, cabut gigi permanen, obat pascaekstraksi, tambal gigi, scaling gigi, dan pemasangan gigi palsu.

Ketentuan pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan

Bisakah pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah bisa. Untuk layanan gigi palsu masuk dalam pelayanan fraktur gigi dan bisa dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) pertama dan rujukan tingkat lanjutan.

Pemasangan gigi palsu dijalankan sesuai dengan rekomendasi dari dokter gigi tetapi tidak sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi yang disesuaikan berdasarkan ketentuan yang diatur, tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.

Untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan akan memberikan subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Untuk 1 rahang sekitar 9-16 gigi, peserta akan menerima subsidi Rp500 ribu.

Sementara untuk pemasangan gigi palsu untuk 2 rahang sekaligus, subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan sebesar Rp1 juta.

Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, protesa gigi atau gigi palsu BPJS Kesehatan diberikan paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama.

Syarat pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan

Untuk dapat mengklaim pemasangan gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syaratnya:

  • Kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan tidak ada tunggakan.
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Ada indikasi medis, pemasangan gigi palsu hanya ditanggung jika ada indikasi medis, seperti kehilangan gigi akibat pencabutan atau trauma.
  • Mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Jika tidak dapat ditangani di FKTP, harus mendapatkan rujukan dari dokter gigi di FKTP ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

Cara pasang gigi palsu pakai BPJS Kesehatan

Apabila persyaratan telah dipenuhi, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk pasang gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan.

  1. Kunjungi FKTP, seperti klinik gigi atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL).
  3. Dokter gigi di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKTRTL) akan memeriksa kondisi gigi dan memberikan rujukan jika diperlukan.
  4. Datangi rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan yang dirujuk.
  5. Dokter gigi akan melakukan pemasangan gigi palsu sesuai dengan kebutuhan dan indikasi medis.

Demikian syarat dan cara pasang gigi palsu bisa pakai BPJS Kesehatan yang dapat dimanfaatkan oleh pesertanya. BPJS Kesehatan hanya memberikan subsidi, tergantung pada jumlah gigi palsu yang dipasang.

Selain itu, BPJS Kesehatan memberikan layanan pemasangan gigi palsu paling cepat dua tahun sekali, atas indikasi medis untuk gigi yang sama. Semoga membantu.

(juh)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |