Jakarta, CNN Indonesia --
Politikus PDIP, Guntur Romli menyebut Sekjen Hasto Kristiyanto menghadapi vonis hakim dengan kepala tegak. Guntur memastikan Hasto juga dalam keadaan sehat.
Sidang pembacaan vonis kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku berlangsung pada siang nanti.
"Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat," kata Gunrom dalam keterangannya, Jumat (25/7).
Dia meyakini Hasto bakal divonis bebas. Merujuk fakta hukum selama proses persidangan, menurut dia, tak ada satu keterangan saksi pun yang memberatkan kasus Hasto.
"Jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan: keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas," kata dia.
Dalam perkara perintangan penyidikan, Guntur bilang, keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah ada perintah dari Hasto untuk merendam dan menenggelamkan ponsel. Menurutnya, tak ada barang bukti berupa ponsel yang dimasukkan ke air.
Sementara, dalam perkara suap, lanjut dia, semua saksi di pengadilan menyebut bahwa sumber uang suap hanya berasal Harun Masiku. Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah.
Menurut Guntur, Hasto tak memiliki kepentingan pribadi dalam penunjukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
"Kalau dipaksakan divonis bersalah, maka kami memandang pertimbangannya bukan lagi hukum, namun pesanan dan intervensi politik, yang semakin menguatkan keyakinan kami sejak awal kasus ini penuh rekayasa, politisasi, krimininalisasi dan Hasto adalah tahanan politik," katanya.
Sidang pembacaan vonis Hasto digelar hari ini. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Menurut jaksa, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu. Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.
Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
(fra/thr/fra)