Pelaku Hanya Direhab 6 Bulan, Ibu Korban Seksual Mengadu ke Prabowo

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang ibu bernama Nur Dalilah Putri mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto terkait nasib malang yang menimpa anaknya. Anak Nur Dalilah yang masih berusia 4,8 tahun itu menjadi korban sodomi oleh anak lain berusia 9 tahun.

Kasus itu kemudian dibawa ke pengadilan, tetapi berujung mengecewakan. Pelaku hanya mendapat hukuman berupa rehabilitasi selama enam bulan berdasarkan putusan pengadilan.

"Hari ini saya terima putusan pengadilan. Pelaku hanya direhabilitasi enam bulan. Saya terima karena hukum tidak memberi ruang untuk saya berjuang lebih jauh, tapi saya tidak ikhlas," ujar Nur Dalilah Putri via Instagram @ndputriw pada Jumat (11/7).

"Anak saya trauma seumur hidup, tapi pelaku cuma direhab sebentar. Ini bukan keadilan. Ini penghinaan," sambungnya.

Ia kemudian memohon secara terbuka kepada Presiden Prabowo untuk memperhatikan kasus tersebut secara serius. Nur juga mendesak agar Komisi III dan Komisi VIII DPR RI mengkaji ulang Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

UU Nomor 11 Tahun 2012 itu, menurutnya, perlu dikaji kembali karena banyak korban yang tidak dapat keadilan karena pelakunya masih di bawah umur.

Nur juga berharap tidak ada lagi orang tua lain yang hancur seperti dirinya, serta tidak boleh ada lagi celah bagi predator seksual cilik yang terus dilindungi celah hukum.

"Saya memohon kepada Bapak Presiden RI @prabowo @presidenrepublikindonesia, DPR RI khususnya Komisi III & VIII @habiburokhmanjkttimur @marwan_dasopang_official Undang-Undang SPPA harus dikaji ulang," tulisnya.

"Terlalu banyak korban yang tak dapat keadilan karena pelakunya masih di bawah umur," sambung Nur Dalilah.

Seruan juga disampaikan Nur Dalilah melalui petisi berjudul "Revisi UU SPPA Sekarang Juga! Jangan Biarkan Monster Kecil Menghancurkan Masa Depan Anak" yang diunggah di change.org.

[Gambas:Instagram]

Dalam petisi itu, Nur mengungkapkan bahwa anaknya bukan korban pertama pelaku yang mendapat enam bulan rehabilitasi tersebut. Ia kemudian mengaku mendengar banyak cerita serupa dari ibu-ibu lain ketika membagikan di media sosial.

"Saya buka cerita ini ke publik. Dan saya kaget. Banyak sekali ibu-ibu lain datang pada saya," tulis Nur di petisi tersebut.

"Dengan kisah serupa: anaknya diperkosa, dilecehkan, digerayangi oleh anak-anak lain yang bersembunyi di balik umur. Kami semua disuruh diversi. Kami semua disuruh diam," lanjutnya.

Petisi itu kemudian menuntut UU SPPA segera diubah supaya lebih memihak korban. Tuntutan secara spesifik mendesak DPR RI agar meninjau ulang batas usia pertanggungjawaban pidana untuk kasus berat hingga mewajibkan evaluasi orang tua pelaku.

Nur lewat petisi itu juga menuntut pendirian sistem pembinaan dengan pengawasan ketat untuk pelaku, penghentian praktik diversi paksa, hingga memberi ruang keadilan kepada korban anak.

Per Sabtu (12/7) pukul 14.05 WIB, petisi itu telah ditandatangani oleh 9.654 orang dan jumlahnya terus bertambah sejak dibuka dua pekan lalu.

"Kami menuntut perubahan segera terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Bukan untuk menghukum anak, tapi untuk menyelamatkan korban, dan mencegah kejahatan berulang oleh anak yang sama," ungkap Nur Dalilah dalam petisi tersebut.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |