Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Indonesia berencana membatasi pembelian LPG 3 kilogram (kg) pada 2026. Dengan kebijakan ini, tidak semua orang bisa membeli LPG 3 kg.
Mereka yang bisa membeli LPG 3 kg harus tercantum dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTESN).
Pembatasan ini diketahui dari kesepakatan Panitia Kerja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2026. Panja ini berisi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan pihak pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebijakan subsidi energi. Pemerintah terus mendorong efektivitas kebijakan subsidi," baca Anggota Banggar Marwan Cik Asan dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
"Pemerintah terus melakukan reformasi kebijakan subsidi dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran, efektivitas penyaluran subsidi, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas dengan tetap menjaga kesehatan keuangan BUMN, daya beli masyarakat, dan kondisi perekonomian nasional," tambahnya.
Kemudian, Politikus Partai Demokrat itu merinci 2 kebijakan subsidi energi untuk tahun depan.
Pertama, terkait subsidi BBM dan LPG 3 kg alias gas melon. Ini mencakup pemberian subsidi tepat untuk solar dan selisih harga bagi minyak tanah; subsidi BBM tepat sasaran yang mengharuskan calon penggunanya melakukan registrasi terlebih dahulu; serta penyaluran LPG 3 kg dengan integrasi data penerima manfaat yang akurat.
"Kebijakan tersebut, antara lain dilakukan dengan pendataan pengguna LPG tabung 3 kg berbasis teknologi sehingga pengguna LPG tabung 3 kg adalah pengguna yang telah terdata dan tercantum dalam DTSEN. Pelaksanaan transformasi ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," jelas poin ide penyaluran gas melon.
Sedangkan yang kedua adalah usul kebijakan mengenai subsidi listrik. Banggar DPR RI dan pemerintah juga mendorong penggunaan DTSEN untuk menetapkan calon penerima subsidi listrik tersebut.
Di lain sisi, pemerintah diminta untuk mendorong transisi energi dan mengurangi dampak emisi. Kebijakan tersebut diharapkan ditempuh dengan hati-hati dengan tetap mempertimbangkan berbagai aspek, khususnya kondisi sektor ketenagalistrikan dan kemampuan fiskal.
Tak hanya Panja Asumsi Dasar, ada pembacaan laporan 3 panja lainnya yang dilakukan bergiliran. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah kemudian menanyakan respons pemerintah terkait isi laporan panja tersebut.
"Terhadap 4 laporan panja, baik Panja Asumsi, Panja RKP dan Prioritas Anggaran, Panja Belanja Pemerintah Pusat, dan Panja Belanja Transfer ke Daerah dapat disetujui?" tanya Said dijawab setuju oleh para anggota Banggar DPR RI dan pemerintah.
Said menyebut persetujuan itu akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 24 Juli 2025 mendatang. Usul-usul tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan Nota Keuangan RAPBN 2026.
"Kami menyampaikan terima kasih atas laporan panja dan memperhatikan dengan seksama seluruh laporan untuk menjadi bahan bagi kami menulis Nota Keuangan dan RUU APBN 2026 yang insyaallah nanti akan disampaikan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) 15 Agustus (2025)," balas Menteri Keuangan Sri Mulyani.
(skt/agt)