Pemerintah Siapkan Perpres Atur Penggunaan AI

1 month ago 28

Pemerintah Siapkan Perpres Atur Penggunaan AI

Pemerintah Siapkan Perpres Atur Penggunaan AI (Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan pemerintah mempersiapkan regulasi yang lebih mengikat mengenai kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini setelah pihaknya menyebar Surat Edaran (SE) mengenai AI.

1. Siapkan Perpres dan Peta Jalan

Wamenkomdigi, Nezar Patria mengatakan, pihaknya sedang merancang peta jalan dan tata kelola pemanfaatan AI yang bersifat inklusif dan multisektor. Tujuannya untuk memperkuat tata kelola lintas sektor.

"Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI," kata Nezar, dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025). 

Nezar mengatakan, penyusunan draf peta jalan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ini juga didukung kolaborasi dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) serta konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).

"Kami sedang menyusun peta jalan nasional untuk AI yang melibatkan kolaborasi quadhelix, dari pelaku usaha dan industri, akademisi, kelompok masyarakat sipil dan pemerintah," ujarnya.

Menurut Nezar, Indonesia telah memiliki sejumlah perangkat hukum yang relevan dengan pengembangan AI, seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, KUHP, serta sejumlah peraturan kementerian dan surat edaran etika AI. Regulasi tersebut menjadi pijakan dalam memitigasi risiko dan menjadi panduan dalam memanfaatkan teknologi.

Read Entire Article
| | | |