Pemerintah Tindak Thrifting, Pedagang Diminta Jualan Produk Lokal

4 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 04 Nov 2025 20:37 WIB

Pemerintah akan mengarahkan pedagang yang sebelumnya menjual baju bekas impor untuk menjual produk dalam negeri. Pemerintah akan mengarahkan pedagang yang sebelumnya menjual baju bekas impor untuk menjual produk dalam negeri. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah akan menindak penjualan baju bekas impor alias thrifting di Indonesia. Menteri UMKM Maman Abdurahman menyebut para pedagang thrifting akan didorong untuk menjual produk hasil dalam negeri.

"Diarahkan yang dijual adalah produk-produk dalam negeri kita. Jadi contoh kayak misalnya teman-teman yang ada di Pasar Senen, ya nanti kita dorong, mereka tetap bisa berjualan, tapi yang dijual adalah produk-produk dalam negeri kita," kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/11).

Maman mengatakan wacana itu diambil guna melindungi produk lokal Indonesia sehingga mereka pun bisa mendapatkan pangsa pasar yang lebih luas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menekankan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait urusan itu ialah agar pedagang thrifting tetap bisa berdagang, tapi melakukan substitusi produk yang dijual.

Maman pun menyatakan pemerintah tak tinggal diam. Mereka juga tetap mempertimbangkan para pedagang thrifting agar bisnisnya tidak mati.

"Misalnya pada saat pengusaha-pengusaha mikro ini mereka selama ini menjual barang-barang bekas, pada saat ditutup, pasti kan konsekuensinya mereka tidak akan ada barang jualan lagi. Nah, ditugaskan kepada kami, kementerian UMKM, untuk segera menindaklanjuti substitusi produk-produk barang," ucapnya.

Isu pelarangan thrifting belakangan mencuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menggalakkan pelarangan praktik impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres.

Ia mengingatkan tak hanya dipidana, tapi pelaku impor juga akan mendapat hukuman tambahan berupa denda.

Purbaya menilai negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu.

Tak hanya itu, ia menyebut ke depannya pelaku impor balpres pakaian bekas akan dimasukkan daftar hitam (blacklist) pemerintah. Artinya yang bersangkutan tak boleh lagi berkegiatan impor barang.

[Gambas:Video CNN]

(mnf/dhf)

Read Entire Article
| | | |