Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilik mobil dan sepeda motor dapat mengajukan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) sesuai kondisi kendaraan. Namun, tidak semua kendaraan bisa mendapatkan fasilitas tersebut.
Khusus di DKI Jakarta, pengurangan dan pembebasan pokok PKB diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025. Aturan ini mengakomodasi keringanan pajak yang diberikan berdasarkan permohonan pemilik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya ada tiga kategori kendaraan bermotor yang dapat diajukan untuk mendapatkan pengurangan pajak, yakni:
1. Kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan di jalan raya selama lebih dari enam bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan serta tidak bersifat komersial.
3. Kendaraan bermotor yang memiliki nilai pasar lebih rendah dibanding Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah
Lalu besaran pengurangan PKB berbeda-beda tergantung kondisi kendaraan. Untuk kendaraan rusak berat dan kendaraan yang digunakan untuk kepentingan sosial nonkomersial, pengurangan pajak diberikan sebesar 50 persen dari PKB terutang.
Sementara itu, untuk kendaraan dengan nilai pasar di bawah NJKB, besaran pengurangan pajak dihitung berdasarkan nilai pasar aktual kendaraan tersebut.
Pengurangan pajak secara otomatis
Selain melalui permohonan, pengurangan PKB juga dapat diberikan secara jabatan alias otomatis dengan dua kriteria utama. Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang mengajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan atau penguasaan kurang dari 12 bulan, terhitung sejak berakhirnya masa pajak tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Pengurangan dilakukan secara proporsional sesuai sisa masa pajak yang belum dilalui.
Syarat pengajuan keringanan pajak dan dokumen pendukung yang wajib dilengkapi:
1. Fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan bermotor
2. Dokumen, data, atau keterangan pendukung yang menunjukkan kondisi kendaraan sesuai alasan permohonan
Pemilik kendaraan disarankan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi agar proses pengajuan keringanan pajak dapat berjalan lancar, demikian melansir detik.
(ryh/mik)

















































