Pemprov DKI: BBNKB Lebih dari Administrasi, Kontribusi untuk Jakarta

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bukan sekadar urusan administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan dan pelayanan publik di ibu kota.

"BBNKB merupakan pungutan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena adanya peralihan kepemilikan, seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar," bunyi keterangan tertulis, Jumat (7/11).

Pembayaran dilakukan saat kendaraan berganti nama agar tercatat secara resmi atas nama pemilik baru dalam data pajak daerah dan kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melakukan balik nama kendaraan memastikan legalitas kepemilikan yang sah dan menghindarkan pemilik dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Dengan nama pemilik yang sesuai pada dokumen, proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah, termasuk dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Data kepemilikan yang akurat juga membantu pemilik kendaraan menghindari penerapan tarif pajak progresif yang berlaku bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Kontribusi BBNKB

BBNKB menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Dana yang terkumpul digunakan untuk mendukung berbagai program publik, seperti perbaikan jalan, pengembangan transportasi umum, serta peningkatan layanan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur kota.

"Setiap rupiah dari BBNKB berkontribusi pada pembangunan Jakarta. Semakin tertib masyarakat dalam membayar, semakin besar pula manfaat yang kembali kepada warga," tegas keterangan resmi.

Di samping memberikan manfaat ekonomi, pembayaran BBNKB juga berperan dalam menjaga ketertiban dan validitas data kendaraan di Jakarta.

Data yang akurat menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam merancang kebijakan transportasi, pengendalian lalu lintas, serta program lingkungan seperti uji emisi.

Dengan data kepemilikan yang tertib, kebijakan yang diterapkan dapat lebih tepat sasaran dan efektif menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Pemprov DKI Jakarta menetapkan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk kendaraan pertama. Kendaraan kedua dan seterusnya, termasuk kendaraan bekas, tidak lagi dikenai biaya BBNKB.

Kebijakan ini diharapkan mendorong kemudahan administrasi bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan kepemilikan kendaraan bermotor. Dengan tertib administrasi dan pajak, warga dapat ikut mendorong terwujudnya Jakarta yang tertib, maju, dan sejahtera.

"Membayar BBNKB bukan hanya soal mengganti nama di dokumen kendaraan. Lebih dari itu, setiap pembayaran adalah kontribusi nyata bagi pembangunan Jakarta," pungkas keterangan resmi.

(rir)

Read Entire Article
| | | |