Bapenda DKI | CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2025 15:16 WIB
Ilustrasi. (Foto: iStock/staticnak1983)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya menghadirkan kebijakan perpajakan yang mendorong kesejahteraan masyarakat. Salah satunya melalui penerapan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dalam pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang memberikan keringanan bagi warga saat membeli rumah pertama.
Sektor properti memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Namun, kenaikan harga tanah dan bangunan membuat sebagian warga kesulitan untuk memiliki rumah sendiri.
"Melalui kebijakan NPOPTKP, Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan ruang bagi masyarakat agar lebih mudah mewujudkan kepemilikan hunian pertama yang layak dan terjangkau," bunyi keterangan tertulis, Jumat (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, NPOPTKP adalah batas nilai perolehan objek pajak yang tidak dikenai pajak. Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) digunakan sebagai dasar perhitungan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Jika nilai NPOP melebihi batas NPOPTKP, maka selisihnya menjadi dasar perhitungan BPHTB yang wajib dibayarkan.
Besaran NPOPTKP di Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Perolehan hak pertama (selain hibah wasiat/waris):
Wajib pajak yang membeli rumah atau tanah untuk pertama kali mendapat NPOPTKP sebesar Rp250 juta.
2. Perolehan hak karena hibah wasiat atau waris:
- Untuk hibah atau warisan kepada keluarga sedarah garis lurus (orang tua-anak, kakek/nenek-cucu), termasuk suami atau istri, diberikan NPOPTKP sebesar Rp1 miliar.
- Untuk hibah atau warisan kepada keluarga di luar garis lurus, diberikan NPOPTKP sebesar Rp250 juta.
Penerapan kebijakan NPOPTKP menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menciptakan pemerataan akses kepemilikan properti.
Di samping membantu warga mewujudkan kepemilikan rumah pertama, kebijakan ini juga diharapkan mendorong aktivitas sektor properti dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui kepemilikan aset produktif.
Guna memudahkan masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyediakan layanan BPHTB secara daring.
"Seluruh proses mulai dari pengecekan, pendaftaran, hingga pembayaran dapat dilakukan secara daring melalui platform resmi Bapenda tanpa perlu antre di kantor pelayanan," jelas keterangan resmi.
Layanan digital ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkeadilan.
(rir)
















































