Pemutihan Pajak Kendaraan Tangsel, Kapan Berakhir?

1 day ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 12 Jun 2025 14:31 WIB

Bapenda Tangsel menggelar pemutihan pajak kendaraan hasil kolaborasi dengan Pemprov Banten, mulai 10 April sampai 30 Juni. Bapenda Tangsel menggelar pemutihan pajak kendaraan hasil kolaborasi dengan Pemprov Banten, mulai 10 April sampai 30 Juni. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.

Warga yang mengikuti program ini hanya perlu membayar pajak kendaraan 2025 untuk mendapatkan keuntungan penghapusan seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan. Selain itu, wajib pajak juga dibebaskan dari sanksi administratif.

"Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 berlaku di Samsat Banten Wilayah Hukum Polda Metro Jaya," tulis akun resmi @bapenda_tangsel dalam unggahan Instagram pada 28 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masyarakat Tangsel kini juga bisa membayar pajak kendaraan secara digital lewat aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store.

Pembayaran melalui Signal diklaim praktis dan aman. Pengguna cukup registrasi menggunakan data KTP, mendaftarkan kendaraan, lalu membayar pajak secara online.

Prosesnya cukup sederhana: pengguna cukup mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store, lalu melakukan registrasi akun dengan data sesuai KTP. Setelah itu, kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dapat langsung didaftarkan, kemudian pembayaran bisa dilakukan secara online.

Setelah pembayaran selesai, STNK akan dikirim ke alamat yang terdaftar.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Bapenda Tangsel dan Pemerintah Provinsi Banten, khususnya dalam optimalisasi pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Bapenda Tangsel mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa beban denda. Kepatuhan membayar pajak juga disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan daerah.

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah menjadi strategi banyak pemerintah daerah untuk memacu kepatuhan wajib pajak dan mengumpulkan pendapatan daerah.

Sepanjang Juni 2025, setidaknya 12 provinsi masih membuka skema pemutihan, dengan penghapusan denda dan tunggakan cukup dengan membayar pajak tahun berjalan saja.

12 provinsi yang di bulan Juni 2025 masih memberlakukan program pemutihan pajak antara lain:
- Banten
- Riau
- Lampung
- Bangka Belitung
- Kalimantan Timur
- Aceh
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Bali
- Sulawesi Tengah
- Maluku
- Papua

(job/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |