Pengacara Respons Rumah Febrie Adriansyah di Jaksel Digeledah Tim 9

7 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di daerah Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (31/7) malam lalu.

Pengacara Febrie, Febri Diansyah merespons penggeledahan yang dilakukan Tim 9 bentukan Jaksa Agung tersebut.

"Ya benar ada kegiatan penggeledahan. Prinsipnya, Kami menghormati pelaksanaan tugas Penyidik tersebut," kata Febrie saat dikonfirmasi, Minggu (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Febrie mengaku belum mendapat informasi detail ihwal penggeledahan tersebut. Termasuk, soal barang bukti apa saja yang disita oleh penyidik.

"Kami belum mendapatkan daftar barang bukti yg disita. Kemungkinan sedang diverifikasi oleh Penyidik," ucap dia yang juga dikenal pernah jadi Juru Bicara KPK tersebut.

Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah di salah satu rumah mantan Febrie pada Jumat malam lau. Penggeledahan itu dilakukan tim 9 yang dibentuk jaksa agung untuk menangani kasus dugaan tindak pidana yang menjerat Febrie.

Dalam hal ini, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus-kasus yang sebelumnya ditangani tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Kasus-kasus itu kemudian dialihkan ke Kejagung.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jl, Radio I No.15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan resmi, Sabtu (1/8).

Anang mengatakan penggeledahan ini dilakukan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Febrie sebagai tersangka. Sementara tersangka lainnya adalah Nurman Herin selaku pihak swasta.

"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," ucap Anang.

"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, Tim Penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik," sambungnya.

Kejagung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang senilai total tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Kabupaten Bogor.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono yang menjadi Ketua Tim 9 mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.

Terakhir yakni Sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |