Penunggak Pajak Kendaraan di 3 Provinsi Dapat Pemutihan Januari 2026

1 day ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah daerah menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada awal 2026. Program ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang STNK tanpa dikenai denda keterlambatan maupun biaya tambahan lainnya.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan daerah untuk menghapus atau meringankan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang menunggak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Simak daftar daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026.

1. Bali

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah Provinsi Bali menerapkan pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini berlaku 5 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan ketentuan:

  • Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
  • Kendaraan di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.

Selain itu, wajib pajak yang selama ini patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya berhak atas tambahan potongan.

  • Kendaraan hingga 200 cc mendapat tambahan diskon PKB sebesar 10 persen.
  • Kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak 2025. Program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor. Pemutihan di Aceh mencakup tiga bentuk pembebasan, yakni:

  • Penghapusan 100 persen seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar dari Aceh.
  • Penghapusan sanksi administrasi berupa denda, termasuk untuk kendaraan baru.
  • Pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang terkena ketentuan tersebut.

3. Sulawesi Tenggara

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Dalam kebijakan tersebut, denda dan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2024 dihapuskan khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Program ini bertujuan untuk meringankan beban generasi muda agar dapat fokus menempuh pendidikan tanpa terkendala administrasi pajak.

Syarat yang harus dipenuhi antara lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau melakukan balik nama terlebih dahulu), kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB. Program ini berlaku hingga April 2026.

(ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |