CNN Indonesia
Senin, 18 Mei 2026 11:50 WIB
Ilustrasi. Peserta wajib menghindari sejumlah penyebab klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ditolak berikut agar pengajuan tak terkendala. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang banyak dimanfaatkan oleh para pekerja.
Terdapat hal-hal yang harus diperhatikan pada saat pengajuan klaim JHT agar klaim tidak ditolak. Berikut penyebab klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ditolak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaminan Hari Tua berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, adalah manfaat berupa uang tunai yang akan dibayarkan sekaligus kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan pada kondisi tertentu, seperti pada saat pensiun, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pencairan dana JHT tidak harus menunggu masa pensiun saja.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi para pekerja yang terkena PHK juga dapat mengajukan klaim setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan terhitung dari berhenti bekerja terakhir.
Penyebab klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ditolak
Dikutip dari website BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta agar klaim jaminan hari tuanya dapat dicairkan.
Jika persyaratan-persyaratan tersebut tidak dipenuhi, maka akan berpotensi menyebabkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan terkendala bahkan ditolak.
Berikut empat penyebab klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ditolak yang dapat dijadikan referensi.
1. Dokumen tidak lengkap
Penyebab klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ditolakyang pertama adalah dokumen peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lengkap.
Selain dokumen utama, untuk dapat mencairkan dana JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus melampirkan dokumen pendukung lain yang berisi alasan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini dokumen untuk mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang harus dipenuhi.
Dokumen utama:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP bagi WNI atau Paspor bagi WNA.
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
Dokumen pendukung:
Selain dokumen tersebut, terdapat juga dokumen pendukung yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan alasan pengajuan klaim JHT.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal:
- Surat keterangan kematian
- Surat keterangan ahli waris
- Identitas ahli waris.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan cacat tetap:
- Surat keterangan dokter.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan mengundurkan diri:
- Surat keterangan mengundurkan diri.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan di-PHK:
- Surat keterangan PHK.
WNA berhenti bekerja di Indonesia:
- Surat keterangan tidak bekerja di Indonesia.
Jika terdapat dokumen yang belum dilampirkan, maka bisa dipastikan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditolak.
2. Data tidak sesuai
Selain kelengkapan dokumen, pastikan juga data yang tertera di dalam dokumen tersebut sudah sesuai. Data-data seperti nama, tempat tanggal lahir, hingga alamat peserta harus valid antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
Jika terdapat data dokumen yang tidak sesuai antara satu dokumen dengan dokumen lainnya, maka hal ini akan menghambat atau bahkan membuat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda menjadi tertolak.
3. Belum melewati masa tunggu
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena PHK harus melewati masa tunggu untuk dapat mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Waktu tunggu yang harus dilewati adalah 1 bulan terhitung sejak Anda sudah berhenti bekerja.
Tak hanya itu saja, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan juga otomatis akan tertolak jika pada saat pendaftaran klaim JHT Anda sudah memiliki pekerjaan lagi.
Itu artinya, klaim JHT hanya bisa dilakukan pada saat Anda sudah berhenti dan belum bekerja lagi di tempat lain.
4. Belum melewati batas minimal kepesertaan
Penyebab klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ditolak selanjutnya adalah karena Anda belum melewati batas minimal kepesertaan yang telah ditetapkan.
Untuk pengajuan klaim dana JHT sebagian, baik klaim manfaat 10 persen atau 30 persen untuk uang muka perumahan, maka harus memenuhi batas minimal kepesertaan, yakni 10 tahun.
Demikian penyebab klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ditolak yang bisa dipahami peserta.
(ahd/fef)
Add
as a preferred source on Google

















































