Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tetap berjalan meski Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal (timbal balik) diterapkan Presiden Donald Trump ke semua negara mitra dagang.
Airlangga mengatakan putusan MA AS memang membatalkan kebijakan tarif timbal balik dan meminta pemerintah Amerika mengembalikan pungutan yang telah dikenakan kepada korporasi.
Namun menurutnya, kesepakatan dagang antara RI dan AS tetap berproses karena merupakan perjanjian antarnegara yang memiliki mekanisme implementasi tersendiri yang disepakati kedua negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin sudah ada keputusan dari Supreme Court (MA) terkait dengan pembatalan tarif secara global dan meminta pemerintah Amerika mengembalikan, reimburse tarif yang sudah dikenakan ke masing-masing korporasi. Nah, bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses," ujar Airlangga dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2) waktu AS.
Ia menjelaskan dalam perjanjian tersebut terdapat masa berlaku sekitar 60 hari setelah penandatanganan, di mana masing-masing negara perlu berkonsultasi dengan lembaga terkait sebelum implementasi penuh dilakukan.
Pemerintah Indonesia juga telah berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terkait tindak lanjut kebijakan tersebut.
Menurut Airlangga, Indonesia meminta agar fasilitas tarif nol persen untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, meski terdapat perubahan kebijakan tarif global di AS.
"Yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap. Itu termasuk kopi, kakao, produk-produk yang terkait dengan agrikultur," katanya.
Selain produk pertanian, fasilitas tarif nol persen juga mencakup sejumlah sektor lain seperti rantai pasok elektronik, minyak sawit mentah (CPO), tekstil, serta produk foodware. Kepastian kebijakan tersebut masih menunggu perkembangan dalam periode implementasi perjanjian.
Airlangga mengatakan kebijakan tarif global sebesar 10 persen yang diumumkan pemerintah AS hanya berlaku sementara selama 150 hari. Setelah periode tersebut, pemerintah AS dapat memperpanjang atau mengubah kebijakan melalui regulasi baru.
Ia juga menyebut negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dagang dengan AS berpotensi memperoleh perlakuan berbeda dibanding kebijakan tarif global secara umum.
"Akan ada pembedaan, karena beberapa negara yang sudah itu akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global," ujarnya.
Airlangga mengatakan pemerintah telah melaporkan perkembangan kebijakan tarif AS kepada Presiden Prabowo Subianto. Sang Kepala Negara meminta pemerintah mempelajari seluruh potensi risiko yang mungkin timbul dari dinamika kebijakan perdagangan tersebut.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi dampak perubahan kebijakan tarif global terhadap Indonesia.
"Kemarin kami sudah lapor ke Pak Presiden dan beliau minta kita mempelajari seluruh risiko-risiko yang mungkin timbul. Dan Indonesia siap dengan berbagai skenario," katanya.
Supreme Court atau Mahkamah Agung (MA) AS pada Jumat (20/2) membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.
Ketua MA AS John Roberts mengatakan Trump telah berlaku sewenang-wenang karena menerapkan tarif secara sepihak menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977.
Padahal, berdasarkan penilaian MA, undang-undang tersebut tidak bisa diterapkan untuk mematok tarif.
"Presiden menegaskan kekuasaan luar biasa untuk secara sepihak memberlakukan tarif dengan jumlah, durasi, dan cakupan yang tidak terbatas," tulis Roberts dalam putusan yang didukung tiga hakim liberal dan dua hakim konservatif.
"Kami berpendapat bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk mengenakan tarif," tambah Roberts, seperti dilansir NBC News.
Putusan MA AS ini membuat lega para pemilik usaha yang telah dijerat tarif Trump sejak tahun lalu.
Trump mematok tarif timbal balik ke seluruh negara dengan besaran yang berbeda-beda, juga tarif dasar 10 persen untuk seluruh negara.
Dengan adanya pembatalan ini, perusahaan-perusahaan yang membayar tarif resiprokal Trump kemungkinan bisa meminta pengembalian dana dari Kementerian Keuangan AS. Menurut laporan NBC News, ratusan perusahaan telah mengajukan ini, termasuk VOS Selections.
(del/pta)
















































