Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Cuma Berlaku Tahun Ini

4 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian memberi kelonggaran masyarakat membayar pajak kendaraan (perpanjangan STNK) tanpa KTP pemilik asli pada tahun ini. Walau demikian syaratnya warga diminta berjanji bakal melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.

Korlantas Polri menjelaskan kebijakan ini hanya berlaku nasional dan hanya sementara, yaitu cuma pada 2026. Kebijakan ini diberlakukan usai sebelumnya diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan kebijakan ini tidak permanen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," kata Wibowo saat dihubungi, Selasa (14/4).

Kebijakan ini sekaligus merespons terobosan yang lebih dahulu diterapkan di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan telah aturan yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan hanya dengan membawa STNK, tanpa KTP sesuai nama yang tertera.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026, kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 Maret 2026 dan diterapkan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Wibowo bilang pada dasarnya setiap kendaraan perlu diregistrasi dalam berbagai kondisi mulai dari pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan kepemilikan atau fisik kendaraan.

Sementara itu dia menjelaskan syarat KTP untuk pengesahan STNK terdapat pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.

"Selanjutan di perpol nomor 7 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa KTP pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan," kata Wibowo.

Meski begitu kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin memperpanjang STNK untuk kendaraan yang bukan atas nama sendiri selama 2026. Saat mengurus itu mereka bakal diarahkan melakukan balik nama.

"Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama," kata Wibowo.

Ia melanjutkan pemerintah memberi kelonggaran proses balik nama hingga 2027. Selama masa transisi, masyarakat diminta memenuhi sejumlah persyaratan administratif, termasuk membuat pernyataan kepemilikan kendaraan.

"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk blokir, lalu kesanggupan untuk balik nama di tahun depan, atau tahun 2027," katanya.

"Kalau tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya walau bbn 2 itu gratis, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027," sambung Wibowo.

Ia menegaskan kebijakan ini tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan hanya bersifat sementara. Wibowo menambahkan proses balik nama tetap menjadi hal penting karena berkaitan dengan kepastian hukum dari kepemilikan kendaraan bermotor.

"Tapi kami juga gak mau menabrak aturan yang ada. Jadi kita berikan kesempatan balik nama maksimal tahun depan," kata dia.

(ryh/fea)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |