Polisi Respons Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Banda Aceh

7 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 17 Jun 2025 08:02 WIB

Massa Gerakan Aceh Melawan mengibarkan bendera bulan bintang di Kantor Gubernur Aceh. Polisi memilih tindakan persuasif untuk menjaga situasi tetap kondusif. Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Aceh untuk mendesak Pemerintah Pusat mencabut Keputusan Mendagri soal 4 pulau yang dialihkan ke Sumatera Utara, Senin (16/6). (CNN Indonesia/Dani Randi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Massa dari Gerakan Aceh Melawan (GAM) mengibarkan bendera bulan bintang saat aksi di Kantor Gubernur Aceh tidak ditindak oleh aparat kepolisan yang berjaga untuk menghindari gesekan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono mengatakan pihaknya sudah melakukan negosiasi sebelum massa masuk ke halaman kantor Gubernur Aceh. Namun, massa tetap memaksa agar bendera tersebut bisa berkibar selama demo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tadi sudah mengimbau kepada mereka supaya bendera bulan bintang diturunkan, tapi tetap mereka memaksa dan saya menilai agar situasi tetap kondusif ya kita berikan kebijakan," kata Joko kepada wartawan, Senin (16/6).

Kebijakan itu diambil Joko agar massa tidak bertindak anarkis apabila dipaksa untuk menurunkan bendera tersebut.

"Kita kedepankan tindakan persuasif agar aksi ini kondusif. Jika kami represif nanti bisa jadi permasalahan baru," katanya.

"Kalau bendera tadi itu kebijakan, kalau saya lakukan upaya paksa nanti akan ramai dan isunya akan di bawa ke nasional," lanjut Joko.

Sebelumnya, ada sekitar 5 bendera bulan bintang yang dikibarkan oleh massa aksi yang menuntut Kemendagri membatalkan Kepmen pemindahan 4 pulau dari Aceh ke Sumatera Utara.

Bendera Bulan Bintang merupakan bendera Aceh yang menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Bendera ini sudah di sahkan jadi lambang Aceh oleh DPR Aceh lewat qanun nomor 13 Tahun 2013. Bendera ini sejatinya masuk dalam poin-poin perjanjian damai antara GAM dan RI yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Hanya saja Pemerintah Pusat belum mengizinkan untuk dikibarkan.

(dra/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |