Jakarta, CNN Indonesia --
Polres Metro Jakarta Pusat turun tangan menyelidiki isu es kue atau es gabus yang diduga terbuat dari bahan Polyurethane Foam (PU Foam) atau biasa dikenal sebagai material busa kasur maupun spon cuci.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan m laporan tersebut masuk melalui Call Center 110 pada Sabtu (24/1).
Tim piket Reskrim Polsek Kemayoran kemudian menuju lokasi di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu informasi diterima, kami langsung bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi. Barang dagangan milik pedagang kami amankan untuk diuji lebih lanjut, karena keselamatan masyarakat adalah prioritas," kata Roby dalam keterangannya, Minggu (25/1).
Roby menyebut berdasarkan pemeriksaan langsung oleh Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi.
"Tim dokkes telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas: Produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya," ucap dia.
"Namun untuk menjamin ketenangan publik dan memastikan hasil yang lebih pasti dan ilmiah, kami juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri untuk hasil resmi masih menunggu proses uji," sambungnya.
Tak berhenti sampai di situ, tim penyidik dari Krimsus juga melakukan penelusuran ke tempat pembuatan es yang berlokasi di Depok.
Dari penelusuran itu, kata Roby, tidak ditemukan ada penggunaan bahan berbahaya maupun material spon, sebagaimana isu yang beredar luas di media sosial.
Setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan aman, pedagang bernama Suderajat dipulangkan kembali ke rumahnya di Depok. Kepolisian juga memberikan penggantian uang atas barang dagangan yang sempat diamankan untuk pemeriksaan.
"Kami memahami bahwa pedagang kecil sangat bergantung pada hasil jualan hariannya. Karena itu, sebagai wujud empati, kami mengganti kerugian atas barang dagangan yang harus diuji. Kami ingin memastikan masyarakat terlindungi, tetapi juga tidak ada pihak yang dirugikan," tutur dia.
Lebih lanjut, Roby turut mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
"Isu seperti ini cepat sekali viral di media sosial, padahal belum tentu benar. Kami minta masyarakat lebih bijak, cek faktanya terlebih dahulu. Bila menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat ditangani dengan benar," ujarnya.
(fra/dis/fra)

















































