Polisi Tangkap Empat Pengedar Ganja 1 Kg di Jakarta Utara

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Utara menangkap empat orang terduga pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat lebih dari satu kilogram. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja.

"Kami mendapatkan informasi adanya orang yang dicurigai memiliki narkotika jenis ganja sedang berada di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara," kata Seto di Jakarta, Sabtu (24/1) mengutip Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan dua orang yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak besar berisi ganja dengan berat lebih dari satu kilogram serta empat paket ganja berukuran kecil.

Seto menyebutkan, dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku membeli ganja tersebut untuk kemudian dijual kembali kepada rekan-rekannya di Bekasi, Jawa Barat.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap dua orang lainnya yang diduga menunggu barang tersebut. Dengan demikian, total ada empat orang yang diamankan dalam kasus ini.

"Setelah kami lakukan pengembangan kembali didapati dua orang yang sedang menunggu barang tersebut, sehingga total pelaku ada empat orang yang ditangkap," ujarnya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36). Mereka ditangkap pada Rabu (21/1) malam.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu kotak besar ganja dan empat paket kecil ganja dengan berat bruto 1.132 gram, empat unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 612 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar," kata Seto.

(tis/tis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |