Politikus PDIP Tolak KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Selasa, 16 Sep 2025 12:03 WIB

Deddy Yevry Sitorus dari PDIP kritik KPU yang rahasiakan dokumen capres-cawapres. Ia minta transparansi untuk pejabat publik demi hak warga negara. PDIP menolak keputusan KPU merahasiakan 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres/ (Foto: CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres pada pemilu mendatang.

Deddy tak sependapat dengan putusan tersebut. Menurut dia, publik mestinya bisa mengakses beberapa dokumen capres dan cawapres sebagai calon pejabat publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya enggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka, dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara enggak membeli kucing dalam karung," kata Deddy di kompleks parlemen, Senin (15/9) malam.

Dia tak sependapat dengan alasan beberapa dokumen seperti ijazah, KTP, hingga tes medis masuk dalam data pribadi yang dilindungi UU KIP. Menurut dia, begitu menjadi pejabat publik, capres cawapres tak lagi memiliki privasi.

"Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya. Kan ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

"Kecuali harta kekayaannya, itu pun ada di LHKPN. Kalau ijazah dan segala macam itu seharusnya dokumen publik kalau dia menjabat posisi pejabat publik," imbuh Deddy.

Peraturan KPU tertuang lewat Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Menurut Ketua KPU Mochamad Afifuddin, ketentuan itu penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalamnya menyebutkan, data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.

Merujuk aturan tersebut, ada 16 dokumen capres cawapres yang bakal dirahasiakan atau dibatasi publikasinya. Dokumen itu mulai dari KTP, rekam medis, surat keterangan catatan kepolisian, hingga daftar riwayat hidup.

Berikut daftar 16 dokumen yang dimaksud:

1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU
4. LHKPN KPK
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, dan DPD RI
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota TNI, Polri, dan PNS sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |