CNN Indonesia
Selasa, 16 Sep 2025 11:25 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Kusdiana dari jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pencopotan itu diresmikan melalui Keputusan Presiden Nomor 147/TPA Tahun 2025. Keppres itu ditetapkan tanggal 10 September 2025.
"Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing: 1. Sdr. Dr. Ir. Dadan Kusdiana, M.Sc., sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhitung sejak pelantikan peabat baru," bunyi diktum kesatu keppres tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadan menjabat Sekjen Kementerian ESDM sejak 31 Juli 2023. Lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu sempat menduduki sejumlah posisi di Kementerian ESDM selama kariernya.
Ia memulai karier di Direktorat Listrik dan Pemanfaatan Energi sejak tahun 1992. Sejak saat itu, ia pernah menduduki posisi Kepala Pusat Komunikasi Publik ESDM, Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dan Sekretaris Dirjen EBTKE.
Melalui keppres itu, Prabowo juga menunjuk Ahmad Erani sebagai Sekjen Kementerian ESDM. Erani dikenal sebagai ekonom yang pernah berkiprah sebagai Direktur Eksekutif INDEF (Institute for Development of Economics and Finance).
Ia menjabat Guru Besar Ilmu Ekonomi Kelembagaan di Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya mulai 1 Juni 2010. Erani masuk ke pemerintahan sejak 2017 dengan menjabat Dirjen PPMD (Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa).
Prabowo juga mencopot dua pejabat Kementerian ESDM lainnya melalui keppres itu. Jisman P. Hutajulu dicopot dari Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, sedangkan Letjen TNI (Mar) (Purn) Bambang Suswantono dicopot dari Inspektur Jenderal.
Pencopotan disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdian tiga orang tersebut.
Lalu ada Irjen Pol. Yudhiawan yang ditunjuk sebagai Irjen Kementerian ESDM. Jisman P. Hutajulu ditunjuk sebagai Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum ketiga.
(dhf/sfr)