Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo dikabarkan mengangkat eks Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjadi penasihat khusus bidang penerimaan negara.
Pengangkatan diketahui dari salinan Keputusan Presiden (Keppres) No 45/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.
"Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo, S.H., Ak., CA., M.B.A., sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Badan Penerimaan Negara dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi Keppres No. 45/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com mendapat salinan Keppres tersebut dan coba mengonfirmasi pihak Istana terkait ini, tapi belum mendapat respons.
Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indrawijaya, Kepala PCO Hasan Nasbi, dan Wamenkomdigi Angga Raka Prabowo belum merespons saat ditanya soal penunjukan tersebut.
Terpisah, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tak menjawab tegas ketika ditanyai isu itu. Ia hanya meminta publik menunggu.
"Tunggu saja," kata Airlangga di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (14/5).
Hadi Poernomo pernah dijadikan tersangka oleh KPK atas dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Proses hukum tersebut diusut KPK pada tahun 2014.
Hadi diduga mengubah telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performing loan (NPL) atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.
Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.
Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.
Atas perbuatan Hadi tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp375 miliar. Uang tersebut merupakan pajak yang seharusnya diterima negara dari BCA.
Hadi tak diproses hukum setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Praperadilannya.
Menurut pengadilan, tindakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi adalah tidak sah menurut hukum.
(mnf/agt)