Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayjend TNI (Purn) Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan periode 2026-2031 menggantikan Ali Ghufron Mukti.
Penetapan yang berlaku untuk masa jabatan lima tahun ke depan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan.
"Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas serta Direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026," bunyi keterangan resmi BPJS Kesehatan, Kamis (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan menyebut pengangkatan jajaran baru ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pengangkatan dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang mengatur masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu periode berikutnya.
Dalam keputusan tersebut, Prabowo menunjuk Prihati Pujowaskito sebagai direktur utama bersama tujuh direktur lainnya.
Pemerintah juga menetapkan susunan dewan pengawas BPJS Kesehatan periode 2026-2031 yang sebelumnya telah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi IX DPR RI serta persetujuan dalam rapat paripurna DPR.
Prihati Pujowaskito merupakan Mayor Jenderal TNI (Purn) yang juga dokter spesialis jantung dan pembuluh darah konsultan. Ia lahir di Solo pada 29 Maret 1967 dan memiliki latar belakang pendidikan militer serta medis.
Pendidikan militernya ditempuh di Sepamilsuk ABRI pada 1990, Sussarcabkes pada 1998, dan Selapakes pada 2007, sementara pendidikan kedokteran dijalani di Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada 1994 dan melanjutkan spesialis jantung di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga pada 2007.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, dewan pengawas BPJS bertugas mengawasi kebijakan dan kinerja direksi serta pengelolaan Dana Jaminan Sosial, sekaligus menyampaikan laporan pengawasan kepada presiden.
Sementara direksi bertanggung jawab menjalankan operasional BPJS, mulai dari perencanaan hingga evaluasi program, memastikan peserta memperoleh manfaat sesuai haknya, serta mengelola organisasi dan aset lembaga.
"Dewan pengawas berfungsi melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS, termasuk pengawasan kebijakan dan kinerja direksi serta pengelolaan Dana Jaminan Sosial," bunyi keterangan resmi.
Adapun susunan dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan periode 2026-2031 adalah sebagai berikut:
Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026-2031:
* Stevanus Adrianto Passat (Ketua Dewan Pengawas - Unsur Pekerja)
* Murti Utami Adyanto (Anggota - Unsur Pemerintah)
* Rukijo (Anggota - Unsur Pemerintah)
* Afif Johan (Anggota - Unsur Pekerja)
* Paulus Agung Pambudhi (Anggota - Unsur Pemberi Kerja)
* Sunarto (Anggota - Unsur Pemberi Kerja)
* Lula Kamal (Anggota - Unsur Tokoh Masyarakat)
Susunan Direksi BPJS Kesehatan 2026-2031:
* Prihati Pujowaskito (Direktur Utama)
* Abdi Kurniawan Purba (Direktur)
* Akmal Budi Yulianto (Direktur)
* Bayu Teja Muliawan (Direktur)
* Fatih Waluyo Wahid (Direktur)
* Setiaji (Direktur)
* Vetty Yulianty Permanasari (Direktur)
* Sutopo Patria Jati (Direktur)
(del/sfr)


















































