Produk AS Bebas TKDN, iPhone dan Google Pixel Lebih Gampang Masuk RI?

2 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART), yang menetapkan kesepakatan besaran tarif resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan dari kedua negara, salah satunya pembebasan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk AS. Bagaimana dampaknya kepada ponsel asal AS, iPhone dan Google Pixel?

Salah satu poin yang dimuat dalam perjanjian yang ditandangani pada 19 Februari tersebut adalah terkait pembebasan syarat TKDN perusahaan-perusahaan AS.

"Indonesia akan membebaskan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat dan barang-barang Amerika Serikat dari persyaratan kandungan lokal," kata perjanjian tersebut dalam Article 2.2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ponsel besutan Apple, iPhone, sempat tersandung masalah TKDN pada seri iPhone 16, yang membuatnya rilis di Indonesia sangat terlambat. Sementara itu, Google Pixel juga tidak bisa dipasarkan di Indonesia karena masalah serupa.

Jika perjanjian tersebut benar-benar membebaskan TKDN untuk seluruh produk AS, maka iPhone akan bisa rilis di Indonesia lebih cepat, bersamaan dengan waktu perilisan globalnya. Kemudian, Google Pixel juga bisa dipasarkan di Indonesia.

Namun, pembebasan TKDN tidak berlaku untuk semua produk. Juru Bicara Menko Perekonomian Haryo Limanseto menyebut TKDN tetap berlaku dan diterapkan, dan pembebasan syarat TKDN hanya berlaku untuk pengadaan pemerintah.

"Kebijakan TKDN tetap berlaku dan diterapkan dalam konteks pengadaan pemerintah. Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar. Hal ini diberlakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia," kata Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2).

"Sedangkan barang yang dijual secara komersial di pasar nasional, maupun langsung ke konsumen, pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN secara umum," tambahnya.

Dengan demikian, katanya, perjanjian tersebut tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar ritel atau industri secara luas. Ia juga memastikan perjanjian ini tidak serta merta melahirkan kondisi yang tidak adil bagi pengusaha dalam negeri.

Sebagai informasi, pada 2 April 2025, secara unilateral Pemerintah AS menetapkan Tarif Resiprokal kepada negara-negara yang menyebabkan defisit perdagangan AS, termasuk Indonesia yang dikenakan tarif 32 persen.

Pemerintah memandang negosiasi diperlukan untuk menjaga daya saing produk ekspor dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja langsung di sektor industri padat karya yang terdampak tarif ini. Pemerintah lantas memilih jalur diplomasi daripada melakukan aksi retaliasi yang dapat lebih merugikan ekonomi nasional.

Pemerintah melakukan perundingan dan negosiasi dengan AS secara intensif hingga akhirnya diumumkan penurunan Tarif Resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025 sebagaimana dituangkan dalam Joint Statement on Framework ART, yang menyebutkan bahwa Pemerintah AS dan Pemerintah RI akan segera membahas dan memfinalisasi ART.

Pada 19 Februari 2026, kedua negara menandatangani Perjanjian ART, yang menetapkan kesepakatan besaran tarif resiprokal dan pengecualian tarif bagi produk-produk unggulan kedua negara.

(lom/mik)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |