Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif pajak untuk proses perampingan atau streamlining BUMN melalui merger dan akuisisi.
Ia memutuskan tidak mengenakan pajak atas transaksi jual beli dalam aksi korporasi tersebut hingga 2029.
Purbaya mengatakan kebijakan itu diberikan agar proses efisiensi BUMN dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi 248 tidak terbebani biaya tambahan akibat pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk merger dan akuisisi kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger dan akuisisi. Kita charge biasa," ujar Purbaya ketika ditemui usai konferensi pers Hasil Rapat Berskala KSSK II Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (7/5).
Menurut dia, pengenaan pajak saat proses merger justru membuat biaya restrukturisasi menjadi mahal. Padahal, tujuan utamanya untuk meningkatkan efisiensi perusahaan negara.
"Kalau kita pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal (kalau dipajakin, red) karena tujuannya untuk efisiensi," ujar Purbaya.
Ia menjelaskan pemerintah lebih mementingkan hasil akhir berupa BUMN yang lebih ramping, efisien, dan menghasilkan keuntungan lebih besar.
Purbaya pun menekankan pembebasan pajak hanya berlaku untuk transaksi merger dan akuisisi, sedangkan pajak penghasilan dan kewajiban pajak normal lainnya tetap berlaku seperti biasa.
"Pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal," ucap Purbaya.
Ia mengatakan insentif tersebut berlaku mulai sekarang dan diberikan untuk mempercepat target perampingan BUMN yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
"Ini insentif supaya efisiensinya itu berlangsung dengan cepat dan enggak mahal," ujarnya.
Setelah masa insentif berakhir pada 2029, seluruh transaksi merger dan akuisisi akan kembali dikenakan pajak normal seperti perusahaan lainnya.
Usai bertemu Purbaya pada Rabu (6/5), Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria mengatakan keringanan yang diberikan berupa penghapusan pajak yang berkaitan dengan transaksi selama proses perampingan, seperti merger, likuidasi, hingga konsolidasi.
Ia menyebut kebijakan ini telah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
"Seluruhnya (dihapuskan). Semua pajak yang related dengan transaksi transaksi streamlining ini, baik itu merger, likuidasi dan lain sebagainya, itu penyatuan perusahaan dan lain sebagainya, itu diberikan keringanan pajak," ujar Dony ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.
(dhz/sfr)
Add
as a preferred source on Google


















































