Purbaya Pastikan Cukai Popok-Tisu Basah Tak Berlaku dalam Waktu Dekat

2 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 14 Nov 2025 16:30 WIB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan cukai untuk popok dan tisu basah tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan cukai untuk popok dan tisu basah tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pengenaan cukai untuk popok dan tisu basah tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

"Sepertinya, sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat (cukai popok dan tisu basah)," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

Ia menegaskan pihaknya tidak akan meningkatkan pajak maupun menambah jenis barang yang dikenakan sebelum ekonomi tumbuh stabil di kisaran 6 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum ekonomi stabil, saya enggak akan menambah pajak (dan bea cukai) tambahan dulu," tegas sang Bendahara Negara.

Isu soal cukai popok dan tisu basah muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Beleid itu menjelaskan bahwa kajian ditempuh demi melihat potensi penerimaan negara jika barang-barang tersebut dikenakan cukai.

"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP (penerimaan negara bukan pajak) telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," jelas beleid tersebut.

Aturan tersebut tidak merinci alasan pemerintah mengkaji popok dan tisu basah sebagai calon barang kena cukai. Beleid hanya menegaskan bahwa tujuan pungutan tersebut adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Read Entire Article
| | | |