Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meraup pendapatan negara Rp220 juta dari satu kontainer barang impor yang terbukti melakukan praktik under invoicing.
Under invoicing adalah praktik ilegal yang dilakukan importir, yakni melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga aslinya.
Contoh kasus yang ditemukan Purbaya adalah barang cukup canggih hanya dilaporkan seharga US$7 alias Rp117 ribu di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, padahal sesungguhnya dijual Rp50 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asumsi Rp50 juta itu dikantongi Purbaya ketika mengecek marketplace. Namun, ternyata nilai barang tersebut tidak semahal perkiraan Purbaya usai dicek langsung tim Bea Cukai.
"Sudah dicek harganya berapa. Bukan Rp100 ribuan, tapi kalau gak salah di value itu nilainya hampir Rp500 ribu," klarifikasi Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).
"Dari situ kita dapat tax import tambahan Rp220 juta kalau gak salah, dari satu kontainer itu. Nanti yang lain akan diperiksa juga dengan dikenakan hal (perlakuan) yang sama. Lumayan lah dapat income tambahan, itu kan ada banyak kontainer," sambungnya.
Purbaya menegaskan sudah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menyampaikan kepada importir agar melakukan declare dan membayar sesuai ketentuan resmi.
Ia bahkan mengancam akan melarang aktivitas impor untuk perusahaan yang kedapatan mengulangi praktik under invoicing.
Di lain sisi, ia menyebut bakal menggunakan bantuan kecerdasan buatan (AI) agar barang-barang di pelabuhan bisa dicek langsung oleh tim di Jakarta.
Purbaya yakin monitor langsung dari Bea Cukai Pusat akan mempersulit celah permainan dari sejumlah oknum.
"Jadi, Irjen (Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh) akan melakukan pengawasan dan pendampingan pemeriksaan dokumen dan fisik barang di seluruh pelabuhan utama. Katanya kalau di Tanjung Perak malam-malam ramainya, Semarang juga malam-malam," jelasnya.
"Kenapa saya ke Surabaya kemarin? Karena rupanya setelah saya bilang kita akan perketat pengawasan, banyak kontainer yang sudah turun, tapi tidak segera melaporkan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) supaya gak dibuka," sambung Purbaya.
Purbaya kemudian mengultimatum para importir untuk segera melaporkan PIB. Jika tidak, pemilik barang impor diminta datang ke pelabuhan untuk menyaksikan pembongkaran oleh Bea Cukai.
Ia juga menyinggung praktik mengekspor barang-barang impor under invoicing agar tak tertangkap.
Purbaya menegaskan modus tersebut tak bisa lagi dilakukan karena pihaknya bakal membongkar barang yang tak melaporkan PIB setelah dua minggu tiba di pelabuhan.
Jika ada petugas Bea Cukai yang terlibat, Purbaya akan memastikan oknus terkait ditindak dengan tegas.
"Kita tahu tokoh-tokohnya (pelaku under invoicing) siapa sih, si ini, si ini, sudah ada, termasuk di Bea Cukai. Saya harap mereka tiarap dulu sampai 10 tahun ke depan, kalau saya sudah enggak di sini lagi, kira-kira 5 tahun lah. Jadi, kita tahu nama-namanya, tinggal tunggu waktu untuk nyiduk," tandasnya.
(skt/sfr)














































