Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi gugatan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan seorang guru honorer terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan untuk dialihkan ke program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Purbaya menyatakan pemerintah akan menunggu proses hukum yang berjalan.
"Ya, biar aja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah, bisa menang kan," kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai kekuatan gugatan tersebut lemah. Jika gugatan dinilai lemah secara hukum, maka berpotensi tidak dikabulkan. Namun, Purbaya menyebut hal itu akan ditentukan dalam proses persidangan di MK.
"Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat memohonkan uji materi terhadap Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke MK. Judicial Review tersebut terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026.
Dalam sidang perdana yang digelar Kamis (12/2), Reza menilai anggaran pendidikan nasional dialihkan untuk mendanai program MBG sehingga berpotensi melanggar ketentuan konstitusi yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Ia juga menyatakan pengalihan anggaran tersebut berdampak pada pemenuhan hak kesejahteraan pendidik serta fasilitas pendidikan bagi siswa.
Menurutnya, jika anggaran program MBG dikeluarkan dari perhitungan anggaran pendidikan, maka alokasi pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN atau di bawah ketentuan konstitusi.
Pemohon berpendapat pendanaan operasional pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dasar sektor pendidikan, seperti gaji dan tunjangan pendidik serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Ia juga menilai memasukkan program MBG ke dalam pos anggaran pendidikan berpotensi menggeser prioritas pembiayaan sektor pendidikan.
Selain itu, Reza mengaku mengalami kerugian konstitusional sebagai guru honorer karena kebijakan tersebut dinilai membatasi ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan, termasuk peluang pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta pemohon menjelaskan secara lebih rinci keterkaitan antara statusnya sebagai guru dengan dugaan kerugian konstitusional yang dialami. MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.
(del/pta)


















































