Purbaya soal Isu Cukai Popok-Tisu Basah: Ini Boleh Diketawain Enggak?

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 14 Nov 2025 15:57 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tertawa mendengar isu penerapan pungutan cukai untuk popok dan tisu basah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tertawa mendengar isu penerapan pungutan cukai untuk popok dan tisu basah. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tertawa mendengar isu penerapan pungutan cukai untuk popok dan tisu basah.

"Apakah Kemenkeu benar akan mengenakan cukai popok sekali pakai dan tisu basah? Ini boleh diketawain enggak? Hahaha cukai popok dan tisu basah," tawa Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

"Sepertinya, sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat (cukai popok dan tisu basah). Jadi, saya acuannya sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonomi stabil, saya gak akan menambah pajak (dan bea cukai) tambahan dulu," tegas sang Bendahara Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patokan Purbaya adalah ekonomi Indonesia tumbuh di kisaran 6 persen. Jika target itu tercapai, ia baru akan memikirkan sumber penerimaan melalui pajak dan pungutan bea cukai baru.

Wacana cukai popok dan tisu basah muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Beleid itu menjelaskan bahwa kajian ditempuh demi melihat potensi penerimaan negara, andai barang-barang tersebut dikenakan cukai.

"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP (penerimaan negara bukan pajak) telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," jelas beleid tersebut.

Aturan tersebut tidak merinci alasan pemerintah mengkaji popok dan tisu basah sebagai calon barang kena cukai. 

Namun, beleid tersebut menerangkan pungutan itu bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Read Entire Article
| | | |