Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah anggota komisi hukum hingga pendidikan DPR kompak mengecam kasus dugaan pelecehan seksual lewat chat mesum yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Mereka meminta kampus hingga Kemendiktisaintek mengambil sikap tegas. Para anggota legislatif menilai kasus tersebut tak bisa dibenarkan dan ditoleransi.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayanti mendesak UI menjatuhkan sanksi tegas terhadap 16 pelaku. Esti meminta agar kasus itu ditindak dengan UU TPKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum," kata Esti saat dihubungi, Rabu (15/4).
Dalam UU TPKS, terang dia, jenis kekerasan seksual dibagi dalam beberapa jenis. Salah satunya bisa berbentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4-6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200-300 juta.
Oleh karena itu, Esti mendorong agar korban membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
"Dengan pemberlakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, kita berharap agar semua masyarakat khususnya di lingkungan akademik tidak akan membiarkan peristiwa tersebut terulang lagi," ujarnya.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad mendesak Kemendiktisaintek turun tangan. Dia menyoroti kasus serupa di beberapa kampus lain dalam waktu berdekatan, mulai dari Universitas Budi Luhur yang menyeret seorang dosen hingga Untirta.
Dia mendorong evaluasi total terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk penguatan regulasi, dan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.
"Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR bidang hukum, Abdullah menilai fenomena pelecehan dan kekerasan seksual di beberapa kampus telah menjadi masalah sistemik. Dia mendorong keterlibatan lembaga independen seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses evaluasi dan penanganan.
Menurut Abduh, sapaan akrabnya, evaluasi harus dilakukan menyeluruh terhadap kegiatan, tradisi, dan pola interaksi yang berpotensi mengandung unsur pelecehan seksual.
"Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual," ujarnya.
FH UI telah menggelar sidang internal terhadap 16 mahasiswanya yang merupakan pelaku pelecehan seksual. Sidang yang disiarkan langsung lewat sejumlah platform media sosial itu berlangsung tegang dan berujung ricuh.
Rektor UI, Heri Hermansyah menegaskan komitmennya untuk melawan setiap kasus pelecehan hingga kekerasan seksual di kampusnya. Heri mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan masih menunggu laporan dari pihak fakultas.
Dia memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur. UI, lanjutnya, berkomitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman serta bebas dari kekerasan seksual bagi seluruh civitas akademika.
"Tetapi saya juga memperhatikan di berbagai media. Dekan Fakultas Hukum sudah meresponsnya. Jadi nanti kita di Rektorat akan memonitor bagaimana penanganan di fakultas," katanya.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google


















































