Rapat di DPR, Kejagung Dicecar soal Kasus OOJ Direktur TV Swasta

6 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dicecar soal penetapan tersangka direktur TV swasta, Tian Bahtiar terkait dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan di kasus korupsi timah dan importasi gula dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (20/5).

Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan menilai editorial atau produk jurnalistik yang diproduksi Tian lewat medianya tak bisa dinilai sebagai upaya perintangan penyidikan.

Hinca dalam paparannya mengibaratkan keberadaan media sebagai seorang suporter atau pendukung di sebuah pertandingan sepak bola. Maka, seluruh kritik dan dukungannya kepada tim yang dijagokan tak bisa dianggap merintangi permainan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ruang-ruang editorial, ruang-ruang pemberitaan, ruang-ruang yang lain menurut pendapat saya enggak akan mempengaruhi keteguhan Jampidsus yang main bola itu. Sama sekali enggak merintangi dia untuk mencetak gol," kata Hinca.

"Justru sebaliknya, dia dibutuhkan Pak Febrie, untuk mendorong kita agar bersemangat untuk memainkan ini. Jadi saya hargai kemarin tahanan kota itu," imbuhnya.

Hinca mendorong agar setiap produk jurnalistik atau editorial media cukup direspons oleh Kapuspen atau lewat hak jawab jika dianggap menyudutkan atau tak sesuai fakta. Sebab, dia menilai hal itu tak akan merintangi proses penyidikan yang dilakukan Kejagung.

"Kata-kata balas kata. Karena sesungguhnya Jampidsus atau Kejagung adalah penarinya. Media adalah panggungnya. Ndak ada penari hebat kalau enggak ada panggung. Dan enggak ada panggung hebat kalau enggak datang penarinya," kata Hinca.

Politikus Partai Demokrat itu mengingatkan agar tak sampai kasus tersebut membuat Kejagung dianggap sebagai musuh kebebasan pers. Sebab menurut Hinca, kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi.

"Jangan sampai publik bilang wah ini Kejaksaan jadi banditnya demokrasi. Banditnya kebebasan pers, jangan. Sesakit-sakit main bola, diteriaki penonton satu stadion, lebih sakit main bola enggak ada penontonnnya," kata dia.

Merespons hal itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengaku sepakat dengan analogi atau metafora yang digambarkan Hinca. Menurut Febrie, jika sampai berita menjadi dakwaan kepada Tian, dia mengaku akan mengembalikan anak buahnya ke lembaga pendidikan Kejaksaan.

Sebab, dia memastikan dakwaan terhadap Tian tak terkait dengan produk jurnalistik. Menurut dia, ada perbuatan yang dilakukan Tian yang dinilai sebagai pemufakatan jahat dan perintangan penyidikan. Namun dia tak bisa sampaikannya secara terbuka.

"Ada perbuatan yang tidak bisa kita buka di sini, real. Tapi ada pemufakatan jahat. Jadi yang dakwaannya bukan konten atau berita yang dibuat, saya sepakat, maka saya rasa jaksa juga enggak buat itu. Pasti ada perbuatan nyata yang dilakukan sehingga dia terkait ke Pasal 21," kata Febrie.

Tian sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus perintangan penyidikan bersama tiga orang lainnya dalam kasus korupsi timah dan importasi gula.

Tian, bersama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih selaku advokat, diduga bersepakat membuat konten atau berita untuk menyudutkan institusi yang sedang menangani kasus korupsi timah importasi gula.

Belakangan, Kejagung telah mengalihkan status penahanan Tian menjadi tahanan kota. Ada sejumlah alasan atau pertimbangan soal perubahan status tahanan tersangka Tian Bahtiar, salah satunya pengajuan dari kuasa hukum terkait pengalihan penahanan tersebut.

"Sejak tanggal 24 April 2025 terhadap tersangka TB oleh penyidik telah dilakukan pengalihan penahanan dari yang selama ini dilakukan tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (28/4).

(thr/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |