Rincian Besaran Uang Negara Rp200 T yang Diguyur Purbaya ke 5 Bank

3 hours ago 1

CNN Indonesia

Jumat, 12 Sep 2025 14:51 WIB

Purbaya memutuskan ada lima bank umum yang menerima penempatan uang negara Rp200 triliun, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BSI. Purbaya memutuskan ada lima bank umum yang menerima penempatan uang negara Rp200 triliun, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan BSI. (Foto: AFP/BAY ISMOYO)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merinci besaran dana pemerintah sebesar Rp200 triliun yang digelontorkan ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk hingga PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Beleid itu diteken Menkeu Purbaya pada 12 September 2025.

"Penempatan uang negara dilakukan pada bank umum mitra, yaitu: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk," jelas diktum kesatu KMK Nomor 276 Tahun 2025, Jumat (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada diktum kedua, dijelaskan bahwa uang negara yang ditempatkan di BRI adalah Rp55 triliun. Nominal Rp55 triliun juga ditempatkan masing-masing di BNI dan Bank Mandiri.

Sedangkan BTN memperoleh penempatan senilai Rp25 triliun. Di lain sisi, Bank Syariah Indonesia (BSI) menerima Rp10 triliun. Sehingga jika ditotal, ada Rp200 triliun uang pemerintah yang disebar kepada lima bank tersebut.

"Penempatan uang negara digunakan untuk pertumbuhan sektor riil," tegas diktum ketiga.

Dalam diktum kelima KMK Nomor 276 Tahun 2025, Purbaya menegaskan bank-bank mitra dilarang menggunakan uang pemerintah tersebut untuk membeli surat berharga negara (SBN).

Pemerintah juga mengatakan bisa mengambil kembali uang yang disimpan di perbankan tersebut. Ini tertuang pada diktum keenam yang menyebutkan bahwa penempatan uang tersebut berbentuk deposito.

"Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk Deposito On Call konvensional/syariah dengan mekanisme tanpa lelang," tegas diktum keenam.

Ada bunga atau imbal hasil sebesar 80,476 persen dari deposito tersebut. Sedangkan tenor penempatan uang negara itu berlaku selama 6 bulan, tapi bisa diperpanjang.

Kelima bank yang menerima uang tersebut diminta melaporkan penggunaannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu setiap bulan.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Read Entire Article
| | | |