Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Said Abdullah, menegaskan lembaganya tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret.
Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya wacana di ruang publik yang menyebut DPR mendukung Menteri Desa untuk menutup ritel modern demi memperkuat koperasi desa.
"Perlu kami tegaskan, DPR RI tidak pernah mengambil keputusan untuk menutup usaha ritel modern mana pun. DPR menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Soal izin usaha dan operasional perusahaan adalah kewenangan pemerintah sebagai pelaksana undang-undang," kata Said dalam keterangannya, Senin (23/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Said menekankan, kewenangan mencabut izin usaha atau menghentikan operasional perusahaan sepenuhnya berada di tangan pemerintah sebagai eksekutif.
Dalam konteks ritel modern, kewenangan tersebut berada pada kementerian teknis terkait, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Perdagangan.
Ia menjelaskan, DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta.
Legislator yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan tersebut menjelaskan wacana yang berkembang muncul dalam diskursus mengenai penguatan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi desa. Dalam sejumlah rapat kerja dan forum resmi, memang terdapat aspirasi agar koperasi desa diberi ruang tumbuh yang lebih luas di tengah persaingan usaha.
Namun, Said menegaskan, diskursus tersebut bukan keputusan formal DPR, melainkan bagian dari pembahasan kebijakan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan.
Secara nasional, pemerintah mendorong penguatan koperasi dan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan sektor UMKM menyumbang lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.
Pengembangan koperasi desa, menurut Said, merupakan bagian dari agenda pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan berbasis komunitas. Namun, penguatan koperasi tidak boleh dimaknai sebagai upaya mematikan usaha lain.
"Kita membangun ekonomi desa secara kolaboratif, bukan konfrontatif. Koperasi harus diperkuat, UMKM harus didorong naik kelas, tetapi pada saat yang sama kepastian hukum dan iklim investasi tetap harus dijaga. Ekonomi Pancasila mengajarkan keseimbangan, bukan pertentangan," ujarnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini menjelaskan DPR konsisten menjalankan fungsi kelembagaan secara konstitusional, yakni pembentukan undang-undang, penganggaran, dan pengawasan. Menurut dia, DPR tidak memiliki kewenangan teknis untuk mencabut izin usaha atau menutup perusahaan swasta.
Said juga menegaskan sikap DPR selama ini adalah mendorong harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah agar koperasi desa berkembang secara sehat dan berkelanjutan tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Tidak pernah ada kebijakan DPR yang bersifat sepihak atau di luar kewenangan konstitusi. Kita semua berkepentingan menjaga stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan publik," pungkasnya.
(ory/ory)


















































