Jakarta, CNN Indonesia --
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
Status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 dinyatakan hakim digugurkan.
"Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka. Hakim menegaskan penetapan tersangka itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang," ujar hakim.
Hakim berpendapat penetapan tersangka Indra tidak dilakukan dengan pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, Hakim juga menyinggung soal Indra yang belum diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujar hakim Sulistiyanto.
Sebelumnya, dalam perkara ini KPK telah menetapkan Sekjen DPR RI Indra Iskandar sebagai tersangka. Namun Indra belum ditahan oleh KPK. Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
Belakangan, Indra mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Indra mengajukan Praperadilan pada Jumat, 27 Februari 2026. Dia ingin menguji prosedur penetapan tersangka KPK terhadap dirinya. Ini merupakan permohonan ketiga yang diajukan oleh Indra setelah dua sebelumnya dia menarik permohonan.
Pernyataan KPK di sidang praperadilan
Dalam proses sidang praperadilan, KPK mengaku mempunyai lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan Indra sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR.
Hal itu disampaikan Biro Hukum KPK usai menjalani sidang Praperadilan perkara nomor: 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan agenda penyerahan nota jawaban, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
"Sudah banyak, sudah ada, enggak cuma lebih dari dua alat bukti saja," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristianto di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Natalia menegaskan KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Jadi, enggak ada isu untuk istilahnya penetapan tersangkanya itu tidak sah, tidak ada isu lagi. Kita sudah memastikan bahwa itu sebenarnya sudah sah penetapan tersangka terhadap diri Pemohon [Indra Iskandar]," imbuhnya.
Kala itu, dia menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) maupun penetapan tersangka terhadap Indra seharusnya sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi.
"Dan lebih klirnya nanti di hadapan hakim kita akan sampaikan besok untuk bukti-bukti permulaan tersebut yang mendasari kami untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," ucapnya.
Selain itu, Natalia menambahkan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini pun telah rampung dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, BPK telah melakukan ekspose atau gelar perkara serta menemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proyek pengadaan yang diduga dikorupsi tersebut.
"Tapi, untuk nilai materiil kerugiannya, nanti tunggu resminya yang akan dirilis sama BPK yang akan diserahkan ke kami," kata Natalia.
(ryn/ryn/kid)
Add
as a preferred source on Google


















































