Sengkarut Payung Hukum Pertambangan di Raja Ampat

1 day ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat dari lima perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyisakan pertanyaan. PT GAG Nikel masih tetap diizinkan untuk beroperasi dengan luas wilayah 13.136 hektare. Hal itu membuat pemerintah dinilai setengah hati melindungi ekosistem Raja Ampat.

"Seharusnya, berdasarkan regulasi yang ada, tidak boleh ada aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil yang berpotensi merusak lingkungan," ujar Kepala Divisi Kampanye WALHI Fanny Tri Jambore kepada CNNIndonesia.com, Rabu (11/6).

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat, tak ada ruang untuk kegiatan pertambangan di sana. Perpres tersebut ditandatangani Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan mulai berlaku 12 Desember 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kawasan Strategis Nasional atau KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai situs warisan dunia.

Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat merupakan KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup yang mencakup sebagian wilayah Provinsi Papua Barat Daya dan sebagian wilayah Provinsi Maluku Utara.

Pasal 2 Perpres 81/2023 mengatur cakupan wilayah Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat yang satu di antaranya meliputi 24 distrik di Raja Ampat.

Penataan ruang kawasan konservasi keanekaragaman hayati Raja Ampat bertujuan untuk mewujudkan kawasan konservasi sebagai jantung segitiga terumbu karang yang dikembangkan untuk pelindungan keanekaragaman hayati laut dan kawasan konservasi keaneakaragaman hayati Raja Ampat sebagai destinasi pariwisata dengan sumber daya kelautan yang berdaya saing dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 9 Perpres tersebut menyebut strategi untuk pengendalian pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan dilakukan salah satunya dengan mengendalikan kegiatan pertambangan dan industri untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan.

Perpres 81/2023 juga mengatur mengenai peninjauan kembali rencana tata ruang kawasan konservasi keanekaragaman hayati Raja Ampat yang dapat dilakukan lebih dari satu kali dalam lima tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-undang, perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan Undang-undang, atau perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

Pulau kecil tak boleh ada penambangan

Fanny Tri Jambore selaku Kepala Divisi Kampanye WALHI mengatakan pertambangan di pulau-pulau kecil merupakan ancaman bagi ekologi dan kehidupan masyarakat. Pulau-pulau kecil (dengan luas kurang dari 2.000 km2), kata dia, memiliki daya dukung dan daya tampung lingkungan yang sangat terbatas. Operasi pertambangan tidak hanya menghancurkan ekosistem darat tetapi juga mengancam kehidupan bawah laut yang menjadi sumber ekonomi dan pangan bagi masyarakat setempat.

Fanny menuturkan Pulau Gag telah mengalami degradasi ekosistem akibat operasi pertambangan. Sekalipun pemerintah berdalih Pulau Gag tidak masuk dalam Kawasan Geopark Raja Ampat, namun aktivitas penambangan yang dilakukan tetap melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K," ucap Fanny.

Pasal 23 ayat 2 UU 1/2014 menyebut pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budi daya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan serta industri perikanan secara lestari, pertanian organik, peternakan dan atau pertahanan dan keamanan negara.

Selain peraturan perundang-undangan, terdapat Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara jelas menegaskan kegiatan penambangan di pulau kecil dilarang karena merupakan bentuk kegiatan yang menimbulkan ancaman sangat berbahaya atau abnormally dangerous activities yang berdampak serius serta kerusakannya tidak dapat dipulihkan (Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2022 dan Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023).

Berdasarkan sejumlah aturan tersebut, Direktur WALHI Papua Maikel Peuki menegaskan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT GAG Nikel harus dikatakan sebagai kegiatan yang bertentangan dengan Undang-undang dan Prinsip-prinsip Perlindungan Lingkungan Hidup khususnya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Kekhawatiran kami jika aktivitas PT GAG Nikel dibiarkan berlanjut, maka pembongkaran gunung, penggalian lubang-lubang tambang di Pulau Gag ini akan semakin masif. Masyarakat adat Papua pemilik Hak Ulayat akan dipaksa mengungsi ke tanah besar, masyarakat adat akan kehilangan wilayah adatnya, terutama anak cucu generasi selanjutnya akan kehilangan identitas, kampung halaman, budaya lokal dan keindahan kekayaan alam Papua," kata Maikel.


Read Entire Article
| | | |