Jakarta, CNN Indonesia --
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyebut rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol) 15 persen bukan solusi.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengatakan persoalan utama saat ini timbul karena potongan platform yang diterapkan perusahaan aplikator. Potongan itu melebihi batas 20 persen yang ditetapkan pemerintah.
"Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan rencana Kemenhub untuk menaikkan tarif ojol tidak akan berdampak pada pendapatan pengemudi ojol bila potongan platform tidak diturunkan," kata Lily melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lily menyampaikan ada temuan pengemudi ojol mendapatkan potongan hingga 70 persen. Pengemudi itu hanya menerima Rp5.200 meskipun konsumen membayar Rp18 ribu kepada platform.
Pada saat bersamaan, pengemudi ojol, taksi online, dan kurir online harus menanggung berbagai biaya operasional sehari-hari. Mereka harus menyisihkan pendapatan untuk bensin, parkir, pulsa, paket data, servis kendaraan, pergantian suku cadang, cicilan ponsel, dan cicilan kendaraan.
"SPAI menuntut potongan platform diturunkan menjadi 10 persen bahkan dihapuskan," ucap Lily.
SPAI juga menuntut perubahan skema pembayaran dari per pesanan menjadi per bulan. Mereka ingin ojol dibayar dengan skema upah minimum provinsi (UMP) agar ada kepastian pendapatan.
Lily pun mendesak pemerintah melibatkan serikat pekerja dan komunitas ojol, taksol, dan kurir dalam setiap pembahasan peraturan yang akan diterbitkan.
Dia juga meminta pemerintah memberi perhatian pada program slot, aceng (argo goceng), hub, GrabBike Hemat, level/tingkatan, dan prioritas. Lily menyebut program-program dari perusahaan aplikator itu merugikan pengemudi.
"Semua itu diskriminatif karena pengemudi ojol, taksol, dan kurir yang tidak bergabung dalam skema tersebut, sulit mendapatkan orderan karena order diprioritaskan hanya kepada pengemudi yang masuk dalam skema tersebut," ujar Lily.
Sebelumnya, rencana kenaikan tarif ojol disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan. Dia mengungkap kemungkinan penerbitan aturan dalam waktu dekat.
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan," ungkap Aan saat rapat bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/6).
"Bervariasi, kenaikan yang disebut ada 15 persen, ada 8 persen tergantung dari zona yang kita tentukan," imbuhnya.
Saat ini, tarif ojol masih bersandar pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022. Pemerintah membedakan tarif ojol sesuai zona.
Zona I terdiri dari Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Batas bawah tarif Zona I Rp1.850 per kilometer, sedangkan batas atas tarif Rp2.300 per kilometer. Zona II terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Batas bawah tarif Zona II Rp2.600 per kilometer, sedangkan batas atas tarif 2.700 per kilometer.
Zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Batas bawah tarif Zona III Rp2.100 per kilometer, sedangkan batas atas tarif 2.600 per kilometer.
(dhf/pta)