Maluku, CNN Indonesia --
Bidang Propam Polda Maluku akan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS anggota Brimob Polda Maluku terkait kasus pemukulan hingga menewaskan AT (14) siswa MTS Negeri Maluku Tenggara.
Sidang dugaan pelanggaran etik akan digelar di Gedung Polda Maluku, Senin (23/2) siang.
"Senin, jam 2 siang digelar sidang etik," ujar Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto di Gedung Presisi Polda Maluku, Minggu (22/2) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, ia belum merincikan lebih jauh ihwal susunan Majelis Komisi Kode Etik Polda Maluku yang akan memimpin sidang tersebut.
Ia bilang Bripda MS akan dikenakan pemecatan dan diberhentikan secara tidak terhormat atau PTDH.
Sanksi pemecatan murni karena tindakan Bripda MS tidak bisa ditoleransi dan pemecatan merupakan bentuk tanggung jawab hukum untuk semua anggota termasuk Bripda MS.
"Enggak ada tekanan dari Mabes, kita sadari bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditolerir karena sejak awal sudah saya arahkan," ucapnya.
Ia berkata jadwal sidang etik digelar pada Senin siang karena masih menunggu kakak korban berinisial KT (15) dan ayah korban Rijik Fikri Tawakal yang bertolak dari Desa Vitditan, Kecamatan Bula Utara, Kota Tual. Keduanya akan menjadi saksi dalam sidang etik tersebut.
"Jadi Insyallah kita tetapkan sidang besok digelar karena menunggu keluarga korban karena penerbangan dari Tual itu jam 11 sampai Ambon kurang lebih jam 12," katanya.
Sidang kode etik Bripda MS akan digelar terbuka di Polda Maluku dan disaksikan langsung oleh keluarga korban di kampung halaman melalui live streaming.
Sementara terkait dengan proses pidana terhadap Bripda MS akan diputuskan di Polres Kota Tual karena Polres Tual telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Saya sudah koordinasi dengan Kejati maupun Wakajati dan pelaksana tingkat bawah koordinasi dengan JPU untuk pemberkasan dilakukan pengawalan supaya cepat, target saya sudah diarahkan kepada penyidik yang di bawah atau polres untuk mengawal proses pemberkasannya, Insyallah target Selasa, Rabu diserahkan kepada penuntut umum dan di situ akan dikaji berdasarkan pasalnya setelah itu kita berharap cepat ditindak," jelasnya.
Polres Tual menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Bripda MS sebagai tersangka buntut penganiayaan terhadap AT (14), siswa MTS Negeri Maluku Tenggara, hingga meninggal dunia.
Bripda MS langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan sejumlah barang bukti mulai dari helm taktis, sepeda motor korban, kunci korban hingga peralatan yang ada di helm turut diamankan.
"Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan," ujarnya, Sabtu (21/2).
(sai/isn)


















































