Jakarta, CNN Indonesia --
Tim penasehat hukum terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Terkait dengan pertemuan Desember 2019, tim kuasa hukum Ibam mengatakan itu bukan soal rencana pengadaan Chromebook dari Kemendikbud, melainkan hanya diskusi terkait perancangan dan pengembangan aplikasi skala nasional.
"Dapat ditegaskan bahwa dalam pertemuan pada tanggal 16 Desember 2019 tersebut, terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam sama sekali tidak tahu-menahu dan tidak diberitahu tentang rencana pengadaan barang atau Chromebook dari Kemendikbud," ujar kuasa hukum Ibam dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa, Senin (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diskusi yang terjadi hanya terkait pengalaman dalam perancangan dan pengembangan aplikasi serta tim aplikasi skala nasional yang berkualitas," sambung kuasa hukum Ibam.
Kemudian setelah pertemuan tersebut, terdakwa bertemu dengan Najelaa Shihab selaku Ketua Pembina Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) untuk berdiskusi mengenai pekerjaan untuk menjadi tenaga konsultan di yayasan tersebut.
"Dapat ditegaskan pula bahwa terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam tidak mengenal Najelaa Shihab sebelumnya dan diskusi terkait kontrak sebagai tenaga konsultan dilakukan langsung antara terdakwa dan Najelaa Shihab secara profesional berdasarkan pertimbangan keahlian terdakwa," ungkap kuasa hukum.
"Bahwa pada bulan Januari 2020, terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam memutuskan untuk menerima tawaran pekerjaan sebagai tenaga konsultan dari Yayasan PSPK," sambungnya.
Kuasa hukum menegaskan saat diskusi kontrak kerja sebagai konsultan, Ibam tidak tahu sama sekali tentang rencana pengadaan Chromebook.
"Dapat ditegaskan bahwa pada saat diskusi kontrak kerja dengan Yayasan PSPK, terdakwa sama sekali tidak tahu-menahu dan tidak diberitahu tentang rencana pengadaan barang atau Chromebook," kata dia.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum juga memberitahu bahwa Ibam tidak pernah tergabung dalam grup WhatsApp "Mas Menteri Core tim" maupun "Education Council".
"Serta terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam juga tidak pernah bergabung dalam grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' maupun 'Education Council'," ungkap kuasa hukum.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan, Ibam selaku konsultan teknologi yang bekerja dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, disebut menerima gaji bersih hingga Rp163 juta.
Ibam kini merupakan satu dari empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Tersangka lainnya yaitu Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar (SD), Mulyatsyah selaku mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(fam/isn)















































