Sungai di Rawa Buntu Tangsel Berubah Warna Merah Pekat

5 hours ago 4

CNN Indonesia

Minggu, 05 Okt 2025 22:16 WIB

Air sungai Rawa Buntu di Tangerang Selatan berubah warna merah pekat diduga akibat pencemaran pewarna makanan. Dinas Lingkungan Hidup menyelidiki sumbernya. Ilustrasi. Sungai di Rawa Buntu, Tangsel, berubah warna merah pekat, diduga tercemar limbah pewarna makanan. (Foto: iStockphoto/KarenHBlack)

Jakarta, CNN Indonesia --

Air sungai Rawa Buntu di Jalan Wana Kencana, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berwarna merah pekat diduga karena tercemar pewarna makanan

Cemaran air ini beredar di media sosial dan dibenarkan warga sekitar dan Pemerintah Kota Tangsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali warga sekitar mengatakan kemarin sekitar jam tiga hingga jam enam sore air sungai kali Rawa Buntu berubah warna menjadi merah pekat.

"Iya, berubah warna sekitar jam tiga sore sampai jam setengah enam air masih merah pekat seperti darah." kata Ali saat ditemui dilokasi Minggu 05/10.

Air sungai di kali Rawa Buntu ini disebut sering berubah warna. Pada Sabtu kemarin air sungai berwarna merah dan seminggu yang lalu berwarna biru. Air sungai itu juga berubah berwarna hitam.

"Kemarin berwarna merah, pernah juga berwarna biru dan pernah berwarna hitam pekat sekitar seminggu yang lalu tapi tidak berbau," ujar Ali.

Kepala Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, Carsono, menyebut kemungkinan air sungai tercemar pewarna makanan.

"Saya ragu kalau terkait dengan pewarna pakaian. Kemungkinan pewarna makanan," kata Carsono Minggu siang.

Ia berkata telah mengerahkan tim untuk turun langsung ke lokasi dan menelusuri aliran dari hulu di Tandon Ciater hingga ke perumahan depan kantor kanwil kementerian agama.

Dalam penelusuran, kata Carsono, tim tidak menemukan sumber air berwarna merah di Kali Ciater. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan sekretaris Kelurahan Ciate.

Meski demikian Carsono mengingatkan warga atau pelaku usaha yang sembarang membuang limbah ke kali akan dijerat sanksi pelanggaran undang-undang lingkungan hidup.

"Pada prinsipnya, apapun jenis usaha mereka tidak boleh mencemari saluran lingkungan," tegasnya.

Carsono juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui aktivitas pencemaran lingkungan dapat langsung menghubungi layanan pusat 112 atau dinas lingkungan hidup Kota Tangsel.

(rul/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |