Jakarta, CNN Indonesia --
Banyak orang malas mengurus kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor karena prosesnya dianggap panjang dan rumit. Namun itu dulu. Kini, pengurusan terkait hal tersebut bisa dilakukan mudah tanpa perlu repot-repot datang ke Samsat.
Kepolisian kini telah memiliki sistem online sehingga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Berikut caranya.
Siapkan dokumen
Bagi Anda yang ingin mengurus STNK hilang secara online, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Dokumen utama adalah KTP asli dan fotokopinya atas nama pemilik kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KTP ini diperlukan untuk mencocokkan data kepemilikan dan pengurusan STNK.
Dokumen selanjutnya adalah BPKB asli dan fotokopinya. Jika kendaraan tersebut masih berstatus kredit, Anda dapat meminta fotokopi dari pihak leasing dan harus dilegalisir terlebih dahulu di kantor kepolisian terdekat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sembari melegalisir fotokopi BPKB di kantor polisi, Anda juga harus membuat surat kehilangan sebagai syarat utama untuk penggantian STNK. Sebagai informasi, selain di kantor polisi, pembuatan surat kehilangan dapat dilakukan di biro jasa tertentu.
Sebagai catatan, apabila pengurusan dilakukan oleh orang lain, maka diperlukan surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan. Surat ini berisi data lengkap kedua belah pihak.
Urus di portal Samsat Online
Beberapa daerah kini menyediakan opsi pengurusan secara daring melalui portal Samsat Online. Layanan ini dapat diakses dengan membuat akun terlebih dahulu di situs resmi wilayah masing-masing.
Setelah masuk ke sistem, pengguna bisa mengisi formulir dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan tadi. Langkah berikutnya adalah menyelesaikan pembayaran melalui metode yang tersedia seperti e-wallet atau transfer bank.
Setelah pembayaran dikonfirmasi, Anda akan mendapatkan nomor pelacakan untuk memantau proses pengajuan. STNK baru dapat diambil langsung di Samsat sesuai jadwal yang ditentukan.
Agar proses berjalan lancar, pastikan semua dokumen sudah lengkap dan sesuai ketentuan. Hindari birokrasi berbelit dengan mengikuti alur yang telah disediakan secara resmi.
Jika daerah Anda mendukung layanan online, sebaiknya manfaatkan sistem digital ini untuk menghemat waktu dan tenaga. Pengurusan STNK yang sebelumnya merepotkan kini menjadi jauh lebih ringkas dan efisien.
Dokumen yang perlu dibawa
- KTP asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (dilegalisir jika kredit)
- Surat kehilangan dari kantor polisi
- Surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).
Langkah ringkas pengurusan STNK Online:
1. Akses portal Samsat Online
2. Buat akun dan isi formulir pengajuan
3. Unggah dokumen persyaratan
4. Lakukan pembayaran online
5. Dapatkan nomor pelacakan
6. Ambil STNK baru di Samsat atau melalui pengiriman (jika tersedia).
(ryh/mik)
















































