Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan para tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Ketenagakerjaan RI telah mengembalikan uang diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar.
"Hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp5,4 miliar," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6) malam.
Budi menambahkan penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jabodetabek yang merupakan kantor Kementerian Ketenagakerjaan, rumah para tersangka, rumah pihak terkait, dan kantor para agen pengurusan TKA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemeriksaan saksi sudah dilakukan kepada para pihak di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, para agen pengurusan TKA, dan para pihak yang rekeningnya digunakan sebagai tempat penampungan uang.
Penyidik, lanjut Budi, juga melakukan penyitaan di antaranya terhadap 11 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua dari hasil penggeledahan di beberapa rumah para tersangka dan pihak terkait.
"Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi yang berdampak langsung terhadap perbaikan tata kelola ekonomi dan kepercayaan publik yang terpotret dalam Indeks Persepsi Korupsi (CPI)," imbuhnya.
Dia menjelaskan satu dari sembilan indikator dalam CPI mengacu pada penilaian World Economic Forum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan ekonomi, iklim bisnis, dan investasi.
Sebagai langkah lanjutan pasca penindakan, terang Budi, KPK akan melakukan kajian perbaikan sistem terkait sektor ketenagakerjaan.
Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 dan 2024, terdapat tren penurunan skor pada dimensi Integritas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, dari 81,73 menjadi 74,03 poin.
"Temuan ini menunjukkan perlunya penguatan sistem integritas dan pengawasan internal, khususnya dalam sektor strategis seperti perizinan tenaga kerja asing," kata Budi.
Kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait TKA sudah terjadi sejak tahun 2012.
Sejak 2019-2024, KPK menemukan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.
Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono.
Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka belum dilakukan penahanan.
(ryn/mik)