TikTok Buka Suara Usai Izin Registrasi PSE Dibekukan Komdigi

4 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

TikTok merespons pembekuan Tanda Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dengan menyebut pihaknya akan menghormati regulasi yang berlaku dan bekerja sama dengan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menyelesaikan isu ini.

"TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif," ujar Juru Bicara TikTok kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

TikTok juga menyebut proses penyelesaian akan dilakukan dengan tetap menjunjung komitmen mereka melindungi privasi pengguna.

"Sekaligus terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia," katanya.

Platform TikTok hingga saat ini masih dapat diakses oleh seluruh pengguna di Indonesia. Operasional mereka hingga saat ini tidak terdampak oleh pembekuan TDPSE yang dilakukan Komdigi.

Sebelumnya, Komdigi membekukan sementara TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembekuan ini terkait penyelidikan dugaan monetisasi live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online (judol) saat rangkaian demo pada Agustus lalu.

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10).

Alex mengatakan pihaknya telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Permintaan tersebut menyusul dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.

"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," tutur Alex.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Permintaan data tersebut, kata Alex, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegasnya.

Ia menyebut langkah tegas pembekuan ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

(lom/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |