
Ilustrasi.
JAKARTA — Pemilik TikTok asal China, ByteDance, telah menyelesaikan kesepakatan untuk mendirikan perusahaan patungan yang mayoritas sahamnya dimiliki Amerika Serikat (AS). Perusahaan ini, yang akan mengamankan data AS, dibentuk untuk menghindari larangan Negeri Paman Sam terhadap aplikasi video pendek yang digunakan oleh lebih dari 200 juta warga Amerika.
Kesepakatan ini merupakan tonggak sejarah bagi perusahaan media sosial tersebut setelah bertahun-tahun berjuang, dimulai pada Agustus 2020 ketika Presiden Donald Trump mencoba melarang aplikasi tersebut karena kekhawatiran keamanan nasional.
Trump kemudian memilih untuk tidak memberlakukan undang-undang yang disahkan pada April 2024, yang mengharuskan ByteDance menjual aset AS-nya pada Januari berikutnya atau menghadapi larangan — sebuah tindakan yang ditegakkan oleh Mahkamah Agung.
ByteDance mengatakan TikTok USDS Joint Venture LLC akan mengamankan data pengguna, aplikasi, dan algoritma AS melalui langkah-langkah privasi data dan keamanan siber. Usaha patungan baru ini juga akan mencakup CapCut dan Lemon8, menjanjikan interoperabilitas serta konten internasional yang tersedia untuk semua pengguna.
Diwartakan Reuters, perjanjian tersebut mengatur agar investor Amerika dan global memegang 80,1% saham perusahaan patungan, sementara ByteDance akan memiliki 19,9%.
Tiga investor pengelola TikTok USDS JV adalah raksasa komputasi awan Oracle, grup ekuitas swasta Silver Lake, dan perusahaan investasi berbasis Abu Dhabi, MGX. Masing-masing akan memegang 15%.

















































