Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Pasbata Prabowo, David Febrian mengatakan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang digaungkan Roy Suryo cs telah merusak citra bangsa.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
David menyebut isu ijazah palsu yang terus dimainkan oleh segelintir pihak merupakan bentuk pembodohan rakyat yang sangat berbahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David berujar tindakan tersebut tidak hanya menyerang pribadi tertentu, tetapi juga merusak martabat bangsa dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan serta lembaga negara.
"Isu ini memalukan dan merusak citra bangsa. Mereka tidak sadar, tuduhan seperti ini menciptakan keresahan publik dan bisa menimbulkan efek domino. Bayangkan, anak-anak Indonesia yang bersekolah di luar negeri bisa khawatir ijazahnya nanti tidak diakui. Ini sangat berbahaya," kata David dalam keterangannya, Jumat (7/11).
Apalagi, kata David, tuduhan tersebut diarahkan kepada Jokowi yang pernah menjabat sebagai presiden. Menurutnya, isu tersebut bukanlah sebuah kritik, melainkan fitnah.
"Ini bukan kritik, tapi fitnah yang menghina bangsa. Serangan seperti ini tidak hanya mencoreng individu, tapi mencederai kehormatan negara," ujarnya.
David pun mengapresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan jajarannya yang telah mengungkap kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini.
"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri, khususnya kepada Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri, beserta para penyidik yang bekerja secara profesional, objektif, dan hati-hati dalam menangani kasus ini," tutur dia.
Lebih lanjut, David juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.
"Rakyat harus cerdas. Jangan mau dibodohi isu murahan. Percayalah, Polri bekerja dengan profesional, dan kita semua wajib mendukung langkah tegas mereka," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
(dis/isn)

















































