Turki Rilis Surat Perintah Penangkapan PM Netanyahu Dituduh Genosida

2 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pejabat Israel lain dengan tuduhan melakukan genosida di Jalur Gaza, Palestina.

Kejaksaan Agung Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 orang pada Jumat (7/11). Mereka di antaranya Netanyahu; Menteri Pertahanan Israel Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir hingga Panglima Militer Eyal Zamir.

"Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa pejabat Negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis 'kejahatan terhadap kemanusiaan' dan 'genosida' yang dilakukan di Gaza, serta atas tindakan yang dilakukan terhadap armada Global Sumud Flotilla (GSF)," demikian menurut pernyataan resmi Kejaksaan Istanbul," dikutip Anadolu Agency.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Netanyahu dan pejabat Israel lain dituduh melakukan kejahatan kemanusiaan berdasarkan pasal 77 dan genosida berdasarkan pasal 76 KUHP Turki.

Namun, kejaksaan menyatakan para terdakwa tak bisa ditangkap karena saat ini tak berada di Turki.

Surat tersebut dikeluarkan atas permintaan kantor kejaksaan umum Istanbul yang menyatakan genosida sistematis dan kejahatan terhadap kemanusiaan oleh Israel di Gaza menyebabkan ribuan orang kehilangan nyawa, ribuan yang lain terluka dan permukiman penduduk tak bisa dipakai lagi.

Kejaksaan Istanbul juga menyertakan insiden penembakan brutal pasukan Israel terhadap Hind Rajab yang dihujani hingga 335 peluru pada 29 Januari 2004.

"Sejak 7 Oktober, tindakan itu terus meningkat setiap hari. Serangan terhadap Rumah Sakit Baptis Al Ahli pada 17 Oktober merenggut 500 nyawa, pada 29 Februari 2024 tentara Israel sengaja menghancurkan peralatan medis, dan pada 21 Maret Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina dibom," demikian lanjut kejaksaan.

Selain menyerang secara membabi buta ke fasilitas kesehatan, pasukan Israel juga memblokade Gaza sehingga warga di sana tak bisa mendapat bantuan kemanusiaan.

Situasi ini menarik perhatian dunia terutama aktivis yang tergabung GSF yang berlayar ke Gaza untuk membongkar blokade Israel dan mengirim bantuan kemanusiaan.

Namun, mereka diserang pasukan Israel di perairan internasional.

Mereka yang ditangkap beberapa di antaranya warga Turki. Para aktivis itu sempat ditahan sebelum akhirnya diterbangkan ke negara asal.

Sesampainya negara asal, mereka menjalani pemeriksaan medis dan psikologis lalu hasilnya diserahkan ke kantor kejaksaan.

Turki juga menggelar penyelidikan untuk kasus kejahatan penyiksaan, perampasan berat, perusakan properti, perampasan kemerdekaan, dan pembajakan berdasarkan pasal 12 dan 13 KUHP Turki, pasal 15 KUHAP, dan ketentuan Konvensi PBB soal Hukum Laut.

Menanggapi surat penangkapan itu, Menteri Luar Negeri Israel Gideon Sa'ar menyindir pemerintahan Turki di bawah pimpinan Recep Tayyip Erdogan.

"Di Turki di bawah Erdogan, peradilan sudah lama jadi alat membungkam rival politik dan menahan jurnalis, hakim, serta wali kota," kata Sa'ar, dikutip CNN.

Israel meluncurkan agresi ke Palestina pada Oktober 2023 setelah Hamas menyerang Israel hingga menyebabkan 1.139 orang tewas. Serangan balasan Israel sudah membuat lebih dari 68.000 warga di Palestina tewas dan jutaan orang terpaksa menjadi pengungsi.

(ada/fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
| | | |