CNN TV
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 19 Des 2025 20:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi menolak dua permohonan uji materi terkait Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pemohon meminta penafsiran ulang serta penambahan frasa dalam pasal tersebut.
TOPIK TERKAIT
VIDEO TERKAIT
VIDEO TERBARU
TITLE

















































