CNN TV
CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Senin, 15 Des 2025 18:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolri menerbitkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang memperbolehkan anggota aktif Polri menempati posisi di 17 kementerian dan lembaga negara. Banyak pihak menilai aturan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri.
TOPIK TERKAIT
VIDEO TERKAIT
VIDEO TERBARU
TITLE

















































