Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tengah mengkaji rencana penggabungan tarif parkir tahunan dengan pembayaran pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditargetkan berlaku 2027.
Dalam skema yang diwacanakan, pemilik sepeda motor akan dikenakan biaya Rp365 ribu per tahun, sedangkan pemilik mobil sebesar Rp730 ribu per tahun.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali (ARA), menyebut gagasan parkir tahunan ini dinilai dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat. Jika dihitung per hari, tarif tersebut setara dengan sekitar Rp1.000 per hari untuk sepeda motor dan Rp2.000 per hari untuk mobil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang rencana kami untuk pengelolaan parkir dalam satu tahun dibayar satu kali. Maksud saya orang tidak perlu lagi singgah sini bayar, singgah sana bayar lagi, akan lebih mahal," kata ARA melansir detik, Kamis (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saya berpikiran mending bayar satu kali saja. Misalnya motor itu Rp 1.000 dikali satu tahun Rp 360 ribu. Mobil Rp 2.000 dikali satu tahun berarti Rp 730 ribu," sambung ARA.
Selain lebih hemat, ARA juga mengklaim pengelolaan parkir akan lebih transparan. Pasalnya, setoran ke PAD masih minim, sedangkan pengeluaran warga untuk parkir juga terbilang mahal.
"Kita kan kadang, jujur saja, dalam satu hari untuk parkir kadang Rp 8-10 ribu, bahkan biasa lebih. Jadi menurut saya konsep ini pasti lebih hemat. Lebih tertib," tambahnya.
Rencananya, para jukir akan direkrut sebagai pegawai dengan gaji sesuai upah minimum. Rencana ini pun dianggap bisa menyerap tenaga kerja.
"Jadi efek dominonya kita ciptakan lapangan kerja 3.000 jukir di Makassar bisa kita pekerjakan. Dikali dengan UMP sekitar Rp3 juta dikali 3.000 itu biaya operasional gaji. Itu juga untuk menciptakan lapangan kerja yang sulit sekarang ini," katanya.
Dia juga optimis rencana ini akan mencegah kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Di sisi lain, ARA mengklaim PAD akan meningkat signifikan hingga Rp300 miliar.
"Pasti (meningkat), 100 kali lipat. Kalau selama ini pendapatan kotor dari parkir paling Rp20 miliar per tahun. PAD bersih palingan Rp2 miliar, kalau meningkat 100 kali lipat berarti Rp200 miliar bersih. Bahkan bisa saja sampai Rp 300 miliar," ucap dia.
Meski demikian, kata ARA, mewujudkan rencana ini butuh proses panjang dan restu dari pihak pemerintah provinsi serta kepolisian.
Dia juga mengaku sudah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait rencana tersebut, sehingga secara perlahan akan mulai berlaku paket parkir tahunan yang efektif di 2027.
"Kita bisa 2027 sudah jalan, 2026 nanti kita tetap ada program parkir langganan tapi belum bersamaan dengan STNK. Kalau 2027 sudah bisa menyeluruh," jelasnya.
(ryh/mik)


















































